• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 15 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah

by Dini Koswarini
3 tahun ago
in Tirai Kamar
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jima, Sperma, Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah, Sunnah Jima Malam Jumat, Tujuan Jima Suami Istri, Istri

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

APA hukum lelaki lemah syahwat ingin menikah?

Tidak ada aturan dalam syariat yang melarang seorang lelaki yang ingin menikah dan dia terkena penyakit lemah syahwat. Akan tetapi dia harus menjelaskan kepada orang yang hendak dia nikahi kenyataan dirinya. Jika tidak, maka dia berdosa.

Dan seorang isteri boleh membatalkan pernikahan. Karena kenikmatan dan mendapatkan keturunan merupakan tujuan utama dari pernikahan. Dan keduanya adalah hak bersama di antara kedua pasangan.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 31/16 disebutkan impontensi merupakan sebab yang membolehkan seorang isteri menuntut berpisah dari suaminya, setelah memberikan tangguh selama setahun, menurut jumhur ulama.

ArtikelTerkait

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

BACA JUGA:  Hukum Menikah tapi Tidak Melakukan Jima

Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah:

Sedangkan pendapat sejumlah ulama dari mazhab Hambali, seperti Abu Bakar, Al-Majd Ibnu Taimiah, mereka menyatakan bahwa wanita tersebut dapat menuntut berpisah saat itu juga.

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima
Foto: Unsplash

Jumhur ulama berpendapat dengan riwayat dari Umar radhiallahu anhu yang memberi waktu kepada orang yang impoten selama setahun.

Karena maksud dari pernikahan bagi seorang wanita adalah menjaga kehormatannya dan dia memiliki kedudukan sebagai orang yang sudah menikah. Hilangnya tujuan dari akad pernikahan memberikan alasan bagi yang melakukan akad untuk mencabut kembali akadnya.

Mereka telah sepakat dibolehkannya memilih dalam akad jual beli apabila terdapat cacat, karena dengan demikian seseorang akan mengalami kerugian harta. Maka hilangnya maksud pernikahan lebih utama untuk menjadi alasan membatalkannya.

Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah:

Akan tetapi, jika seorang wanita ridha menikah dengan orang yang tak memiliki syahwat, baik karena penyakit, atau karena usia tua, maka tidak ada larangan baginya untuk menikah dengan tujuan pelayanan, teman, nafkah, perlindungan atau tujuan pernikahan lainnya.

Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhuwayyan Al-Hambali, rahimahullah dalam Manarus-Sabil, 2/91, “Dibolehkan menikah bagi orang yang tidak punya syahwat, karena impotensi, usia tua. Karena tidak ada dalil dalam syariat yang melarangnya.”

Orang impoten adalah orang yang tidak mampu melakukan hubungan seksual. Atau mungkin dia memiliki syahwat, tapi tidak mampu. Hak isteri untuk menggugurkan pernikahan dari suaminya yang lemah seksual menjadi gugur apabila dia ridha tinggal bersamanya.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika sang wanita berkata, ‘Saya ridha dengannya walau dia impoten.’ Maka menjadi gugurlah selamanya haknya untuk menuntut dibatalkannya pernikahan.” Seperti misalnya seorang wanita ridha menikah dengan suami yang impoten. Namun kemudian sang wanita tersebut membutuhkan penyaluran syahwat, lalu dia menuntut pembatalan pernikahan. Maka kita katakan, ‘Engkau sudah tidak dapat memilih membatalkan.”

Seandainya dia berkata, ‘Ketika itu saya tertarik kepadanya dan ridha, akan tetapi setelah sekian lama, sekarang saya tidak menyukainya lagi. Maka kami katakan, ‘Tidak ada hak Anda untuk membatalkan sekarang, karena itu adalah kelalalian Anda’.” Asy-Syarhul Mumti, 12/211. Lihat jawaban soal no. 10620, 102553.

Adab Hubungan Badan Suami Istri, Hubungan Intim di Malam Pertama, Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Puasa Batal, Jima Ketika Istri Tengah Menyusui, Persiapan Malam Pertama, Batas Waktu Suami Tinggalkan Istri, Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah
Foto: Unsplash

Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah: Kesimpulan

Kesimpulannya, bahwa orang yang lemah secara seksual, atau bahkan tidak mampu berhubungan seksual, maka menikah dengannya adalah sah. Akan tetap wajib baginya untuk menjelaskan kondisinya sebelum menikah. Apabila jelas perkaranya maka sah pernikahannya terhadap orang yang dapat hidup berkeluarga dengan kondisi seperti itu. Misalnya sang wanita juga tidak memiliki syahwat terhadap laki-laki.

BACA JUGA: Hukum Suami Istri Jima Telanjang Bulat

Adapun gadis belia yang ingin menikah sebagaimana umumnya anak gadis, kami nasihatkan untuk tidak menikah dengan orang seperti itu. Karena boleh jadi dia mengira dirinya sabar menghadapinya, namun ternyata kemudian tidak sabar. Sehingga boleh jadi dia berpikir melakukan perkara haram, sebagai pengganti apa yang tidak dia dapat. Semoga Allah lindungi dari perbuatan tersebut.

Apapun alasannya, kami nasihatkan untuk tidak melakukan sesuatu yang mengandung risiko dan terpedaya oleh dirinya dengan menerima pernikahan dari orang seperti itu. Allahu alam bishawwab. []

Tags: Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika AHY Tak Jadi Cawapres Anies, Demokrat Diyakini Hengkang dari Koalisi

Next Post

Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Jima, Suami

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

6 Juli 2025
Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

28 Juni 2025
suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

23 Juni 2025
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.