• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 2 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hati-hati, Jual Beli Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Beberapa Syarat Ini

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: TravelTriangle

Ilustrasi. Foto: TravelTriangle

0
BAGIKAN

MANUSIA saling membutuhkan satu sama lain. Terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari kebutuhan inilah terjadi interaksi yang saling menguntungkan atau disebut dengan praktik jual beli.

Jual beli merupakan salah satu interaksi seseorang dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Dimana sang penjual menawarkan barangnya agar bisa memperoleh materi. Dan sang pembeli bisa memperoleh barang yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Jual Beli yang Dilarang Dalam Islam

Nah, sebagai seorang muslim, melaksanakan jual beli tidak bisa sembarangan. Sebab, ada syarat-syarat khusus yang memperolehkan terjadinya jual beli. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka boleh jadi jual beli itu tidak sah atau bertentangan dengan syariat Islam. Lantas, apa saja syarat-syarat dalam jual beli?

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Dilansir dalam muslim.or.id, berikut beberapa syarat sah jual beli -yang dirangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktik jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.

Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktik jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:

a. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah Ta’ala berfirman, “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29).

b. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktik jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang). Sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92).

Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.

Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:

a. Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.

b. Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu,” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly).

Advertisements

Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau ridha terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah ridha pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi SAW terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing untuk beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

c. Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.

BACA JUGA: Jujurlah agar Jual Beli jadi Berkah

d. Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar,” (HR. Muslim: 1513).

Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya,” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali). []

Tags: ekonomijual belisyarat jual beli
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Proyek Baru Arab Saudi, Jalan Setapak dan Pantai Khusus Wanita

Next Post

Apa Hukum Mengatakan ‘Dia Tidak akan Bertahan’?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat

Belum Bisa Shalat di Usia 25 Tahun, Bagaimana?

Oleh Yudi
2 Juni 2025
0

Ulil Amri

Menaati Ulil Amri, Siapa Ulil Amri?

Oleh Saad Saefullah
2 Juni 2025
0

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga

10 Ucapan yang Tidak Boleh Dikatakan Suami kepada Istri tentang Keuangan Keluarga

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0

Jin, Hantu

Benarkah Hantu Itu Tidak Ada? Apa Buktinya?

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

Ciri Orang Bermental Miskin

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

Terpopuler

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

BUKTI kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ semakin banyak terbukti di akhir zaman ini.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bahaya Air Seni atau Urin Berwarna Kuning Pekat

Oleh Yudi
1 Juni 2025
0
air, masturbasi, was-was, banjir,wudhu, kencing batu, urin

Vitamin B kompleks, terutama vitamin B2 (riboflavin), dan beberapa obat-obatan bisa membuat urin berwarna kuning terang hingga kuning neon.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Ciri Orang Bermental Miskin

Mental miskin bisa dimiliki siapa saja—baik yang hartanya sedikit maupun yang kaya raya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.