• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Gara-gara Unggahan Istri di Medsos, Anggota TNI Ini Ditahan 14 Hari

by Sodikin
6 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi. Foto: Teknologi Inilah

Ilustrasi. Foto: Teknologi Inilah

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Seorang Anggota TNI AD yang bertugas di Rindam Jaya di bawah naungan Kodam Jaya, Sersan Mayor T ditahan 14 hari gara-gara unggahan istrinya di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus seperti dikutip PojokSatu.id, Senin (18/5/2020).

BACA JUGA: Terima Bantuan Sembako dari Polisi-TNI, Mbah Katinem Menangis Haru

Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T diduga telah melanggar perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial. Sersan Mayor T dianggap lalai membina istrinya terkait penggunaan media sosial sebagai istri TNI.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Perintah kedinasan sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra Firdaus.

Hukuman sanksi disiplin yang diterima Sersan Mayor T, merupakan hasil keputusan sidang yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Ahad (17/5/2020). Sidang itu dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Keputusan lain dari sidang itu, yakni mendorong proses hukum terhadap SD, istri dari Sersan Masyor T. Proses hukum itu dilakukan karena kapasitas SD sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

BACA JUGA: TNI AU Bantu Kirim Puluhan Ribu APD dan Masker Medis Covid-19 ke Makassar hingga Papua

SD diduga melanggar Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, sidang disiplin militer terhadap Serma T dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya digelar Senin (18/5).

Kasus itu bermula dari postingan SD di media sosial dalam bahasa Jawa “mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020”, yang terjemahnya dalam bahasa Indonesia “semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020. Saat ini akun SD sudah tidak bisa ditemukan. []

SUMBER: JAWAPOS

Tags: ditahanTNIunggahan istri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Umumkan lagi Jumlah Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Hanya akan Umumkan Jumlah Kasus ODP

Next Post

Cerita Dhini Aminarti saat Putuskan Berhijab, Diingatkan Ummi Pipik soal Kematian

Sodikin

Sodikin

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.