• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Gabungan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi 3 Petani Kendal

Oleh M Ardiansyah
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Gabungan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan. Foto: Rhio/Islampos.

Gabungan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan. Foto: Rhio/Islampos.

2
BAGIKAN

JAKARTA—PBNU, YLBHI, LBH Semarang, KOMNAS HAM, LAPESKDAM NU, FNKSDA, Jaringan Gusdurian, PGI dan KWI menyatakan sikap atas Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan.

Katib ‘Aam PBNU, KH. Yahya C. Staqof menyampaikan, Kyai Nur Aziz, Sutrisno, dan Rusmin (tiga petani miskin di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah) telah divonis penjara 8 (delapan) dan denda Rp10 Milyar

“Hal itu karena mereka berusaha memperjuangkan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970,” ujarnya di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Senin (5/3)

Ia juga menjelaskan, kedua petani (Nur Aziz dan Sutrisno) akan mengajukan Permohonan Grasi Kepada Presiden Republik Indonesia karena putusan majelis hakim tersebut tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Kyai Yahya menambahkan, kedua petani tersebut dituduh merambah hutan dengan menggunakan dasar Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara.

“Awalnya, wilayah tersebut adalah lahan perkebunan terlantar yang kemudian digarap masyarakat Desa Surokontowetan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Kyai lahan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh KLHK karena tukar guling Perhutani dengan PT. Semen Indonesia yang sedang membangun pabrik semen di Kabupaten Rembang – Jawa Tengah.

“Proses peralihan lahan perkebunan dan menjadi kawasan hutan tidak sepengetahuan masyarakat penggarap lahan,” pungkasnya. []

Reporter: Rhio

Tags: GarapKriminalisasiLahanpetaniSurotokunto wetan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satu Orang Korban Longsor Gunung Bonjot Telah Ditemukan

Next Post

Gabungan Masyarakat Sipil Dukung Grasi Petani Kendal

M Ardiansyah

M Ardiansyah

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.