• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat?

by Dini Koswarini
4 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
amalan wanita haid Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Perempuan Haid, Hukum Menggauli Istri sedang Haid,, Flek Saat Hamil, , Larangan Saat Haid, Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid, zina, Masa Haid Seorang Wanita, Ini Hukum Aborsi dalam Islam, Zina di Akhir Zaman, Wanita yang Berbuka karena Haid, Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid,Cara Mengetahui Selesainya Haid, Cara Mengetahui Selesainya Haid, Warna Darah Haid,Masa Haid Wanita, Istilah Haid dalam Islam

Foto: Pixabay

JIKA keluar flek saat hamil, haruskah wanita tetap melakukan shalat?

Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat, apakah wanita hamil bisa mengalami haid ataukah tidak haid.

 

Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat: Pendapat pertama, wanita hamil bisa mengalami haid.


Bisa mengalami haid dalam arti, ketika wanita ini mengeluarkan darah dan memenuhi semua kriteria haid, baik karena sesuai kebiasaannya atau cirinya sama dengan darah haid pada umumnya, maka berlaku untuknya hukum-hukum haid.

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

BACA JUGA: Aurat Wanita, Renungkan dan Pahamilah Ini

kurus saat hamil, Rahim, Tanda Kehamilan, Flek Saat Hamil
Foto: Belly Itch Blog

Syaikhul Menyebutkan pendapat as-Syafi’I, “Wanita hamil bisa mengalami haid, dan ini madzhab as-Syafi’i. dan al-Baihaqi menyebutkan pernyataan Imam Ahmad dalam masalah ini, namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad telah rujuk dari pendapat ini.” (Fatawa al-Kubro, 5/315).


Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat: Pendapat Kedua, wanita hamil tidak bisa mengalami haid, sehingga jika ada darah yang keluar, bisa dipastikan bukan haid, tapi istihadhah.

Sehingga tetap wajib shalat, sebagaimana wanita suci dari haid.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan para ulama madzhab hambali. Dalam Tanqih at-Tahqiq disebutkan riwayat dari al-Atsram, beliau bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa pendapat anda untuk wanita hamil yang melihat darah, apakah dia meninggalkan shalat?” Jawab Imam Ahmad, “Tidak, tetap shalat.”

Saya bertanya, “Apa dalil yang mendukung hal ini?” Lalu Imam Ahamd menyebutkan hadis, Saya berdalil dengan hadis dari Muhammad bin Abdurrahman – maula Ali Thalhah – dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), bahwa beliau menceraikan istrinya ketika haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,“Perintahkan dia untuk rujuk istrinya, kemudian boleh mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”

Kata Imam Ahmad, “Beliau menyamakan kondisi hamil sebagaimana wanita suci.”Saya bertanya, “Anda memahami hadis ini bahwa wanita hamil hanya akan selalu suci?”Jawab Imam Ahmad, “Ya.” (Tanqih at-Tahqiq, Ibnu Abdil Hadi, 1/414)

kurus saat hamil Teka Teki Fiqih, Qadha dan Fidiyah Wanita Hamil dan Menyusui, Flek Saat Hamil
Foto: ruzidah.com

Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat: Mengetahui Hamil atau Tidak

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad, Imam Ahmad mengatakan, ‘Wanita bisa diketahui sedang hamil, ketika dia tidak keluar haid.’ (al-Mughni, 1/405)

BACA JUGA: Kenapa Wanita Hamil Disebut Wanita yang Sempurna Agamanya?

Ibnu Qudamah menyebutkan dalil lain bahwa wanita hamil, tidak bisa haid, yaitu hadis, “Budak wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan, dan budak wanita yang tidak hamil, tidak boleh disetubuhi sampai mengalami haid sekali.”

Lalu Ibnu Qudamah menyimpulkan,”Wanita hamil tidak mengalami haid. Jika dia melihat darah, maka itu darah karena sakit.” (al-Kafi fi Fiqhil Hambali, 1/133).

Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat. Allahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: flek saat hamilwanita hamilwanita shalat
Previous Post

Akhtar Zaman Terpilih sebagai Walikota Muslim Pertama di Bolton

Next Post

3 Tips Menyimpan Hijab Aneka Model dan Bahan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.