• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 1 April 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Di Depok, Tak Parkirkan Mobil di Garasi Bakal Didenda Rp 20 juta

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Carmudi

Ilustrasi. Foto: Carmudi

0
BAGIKAN

DEPOK–DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Imbasnya bagi masyarakat Depok yang hendak memiliki mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi. 

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok.

BACA JUGA: Bocah Dipatuk Kobra saat Main, Korban Teror Kobra di Depok Bertambah

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” kata Pradi, Kamis (9/1/2020).

ArtikelTerkait

Rafael Alun Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

RI Jadi ‘Tempat Sampah’ Pakaian Bekas dari Negara Maju

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

Menurut Pradi, perda anyar itu adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Depok.

“Lebih kepada ketertiban, sih, fasilitas umum dan sosial, kan, memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya,” ujar Pradi.

Pradi menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengajukan rancangan perda itu ke DPRD sejak Juli 2019. Setekah disahkan, Pemkot Depok akan membahasnya lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.

BACA JUGA: Mengaku dapat Bisikan Gaib, Wanita di Depok Ini Lompat dari Jembatan

Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Sanksinya berupa denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Tapi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum bisa membeberkan sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. “Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa di-publish dulu,” katanya. []

SUMBER: KOMPAS

Tags: Depokmobilparkir
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Umar Menangis Melihat Bekas Tikar di Tubuh Rasulullah

Next Post

Meski Tengah Musuhan, Iran tetap Undang AS Selidiki Jatuhnya Pesawat Ukraina

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

KPK

Rafael Alun Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

1 April 2023
pakaian bekas

RI Jadi ‘Tempat Sampah’ Pakaian Bekas dari Negara Maju

1 April 2023
mahfud

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

1 April 2023
Muhammad Zain,Kemenag

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

31 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

KPK

Rafael Alun Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Oleh Yudi
1 April 2023
0

KPK menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Namun ternyata Rafael masih belum ditahan. Apa...

pakaian bekas

RI Jadi ‘Tempat Sampah’ Pakaian Bekas dari Negara Maju

Oleh Yudi
1 April 2023
0

"Pakaian-pakaian bekas ini sama saja seperti sampah. Jadi janganlah, kita bisa pakai produk lokal masih banyak yang bagus," ujar Teten.

mahfud

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Oleh Yudi
1 April 2023
0

Mahfud menyebut tidak ada tindak lanjut mengenai itu hingga tahun 2020 PPATK mengirimkan surat baru tapi tetap belum terselesaikan.

doa pagi Amalan Pembuka Rezeki https://chanelmuslim.com/khazanah/sembilan-cara-mendapatkan-jodoh-yang-shaleh Tingkatan Belajar, Mengapa Kita Harus Bersyukur, Syarat Terkabulnya Doa, Syarat Terkabulnya Doa, Cara Mudah Bisa Bersyukur, Keistimewaan Mengulang-ulang Doa, Keutamaan Bersyukur, Adab Berdoa, Doa agar Dimudahkan Bayar Utang, Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

15 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
1 April 2023
0

Lain halnya ketika kita memasuki 10 hari kedua Ramadan. Ada banyak keistimewaan 10 hari kedua bulan Ramadhan ini. 

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Oleh Dini Koswarini
18 Desember 2022
0
Surah At-Taubah

Berikut beberapa alasan mengapa surah At Taubah tidak diawali dengan bismillah.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications