• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Bila Haid Lebih dari 6 Hari

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 1 min read
A A
0
cara mengobati istihadhah,

Foto: Shutterstock

UMUMNYA, seorang wanita haid selama enam hari. Bagaimana kalau lebih dari enam hari? Terutama secara fiqih?

Jika masa haid seorang wanita biasanya selama 6 hari kemudian pada bulan tertentu memanjang hingga 9 atau 10 hari, maka hukum haid tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan sholat hingga haid itu berhenti.

BACA JUGA: 8 Larangan bagi Muslimah Haid

Ketentuan ini diberlakukan karena Nabi tidak membatasi masa haid pada batasan tertentu, dan Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu (yang) kotor’. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haid berarti ia tetap dikenakan hukum haid hingga berhenti darah haid itu lalu ia mandi, bersuci, dan melaksanakan shalat.

Dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haid kurang daripada biasanya maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidnya kendatipun masa haid haidnya itu tidak selama masa haid sebelumnya.

BACA JUGA: Shalat Bermanfaat untuk Ibu Hamil, Berbahaya bagi Wanita Haid

Dan yang penting bagi seorang wanita, adalah jika ia mengeluarkan darah haid maka hukum haid berlaku baginya dengan meninggalkan shalat, walaupun masa haidnya itu tidak sama dengan kebiasaan haidnya yang lalu (sebelumnya), ataupun masa haidnya lebih cepat atau lebih lama dari masa haid yang biasanya. Kemudian jika habis masa haidnya maka hukum haid tidak berlaku lagi baginya, dan ia kembali mengerjakan shalat (setelah bersuci). []

Sumber: Buku Fatwa-Fatwa Tentang Wanita/Penerbit Darul Haq

Previous Post

Jadi Korban, Managemen Seventeen Ungkap Kronologi Tsunami yang Menimpanya

Next Post

BNPB Update Korban Tsunami Banten: 62 Meninggal, 584 Luka, 20 Hilang

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.