• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Dunia Wanita

Bersanggul di Dalam Kerudung, Dilarang?

Oleh Eppi Permana Sari
5 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
F: kalamUpi

F: kalamUpi

1
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TENTU kita pernah atau bahkan sering menghadiri resepsi pernikahan saudara atau teman yang mengenakan pakaian adat dari daerah tertentu. Yang tak ketinggalan, sang pengantin wanita tampak anggun dengan sanggul di kepalanya. Bahkan pengantin yang memakai kerudungpun tetap diberi sanggul di dalam kerudungnya.

Lalu bagimana Islam memandang ini?

Meski menjadikan wanita tampak bernilai lebih dengan rambut palsu berupa sanggul dan sebagainya, ternyata Rasulullah melarang keras para muslimah menyambung rambutnya (bersanggul).

Dari Asma ra berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad untuk bertanya, ‘Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang akan menikah. Ia ditimpa penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya? Rasulullah menjawab Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung (minta disanggul),” (Muttafaq alaihi)

ArtikelTerkait

Berdasarkan Nasihat Dr Aidh Al Qarny, Inilah 3 Cara Menjadi Muslimah yang Bahagia

Hukum Mukena Transparan saat Shalat bagi Wanita

2 Cara Mengobati Istihadhah

Shalat ketika Istihadhah, Perhatikan 3 Hal Ini

Aisyah ra berkata, “Ada seorang budak perempuan dari Anshar telah menikah, tetapi ia dalam keadaan sakit, yang menyebabkan rambutnya rontok, lalu para keluarganya ingin menyambungnya. Namun sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Rasulullah. Setelah mendengar pertanyaan itu, beliau melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan,” (Muttafaq alaihi)

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia menceritakan, aku pernah mendengar Mu’awiyah ketika dia sedang berada di atas mimbar di Madinah, dimana dia mengambil dari dalam kopiahnya guntingan rambut seraya berkata,

“Wahai penduduk Madinah, di mana ulama-ulama kalian, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi melarang melakukan hal ini (menyambung rambut). Ketahuilah, bahwa orang-orang Bani Israel binasa ketika wanita-wanita kalangan mereka melakukan hal ini.”

Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah saw melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya.

Al Washilah (menyambung rambut) adalah orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Sedangkan Al Mustaushilah (yang minta disambungkan) adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Hadits-hadits di atas itu jelas-jelas mengharamkan sanggul dan secara mutlak orang yang menyanggul dan yang minta disanggul akan dilaknat,” (Syarhu shahih Muslim lin-Nawawi, 4/834)

Amr Abdul Mun’im dalam bukunya Tsalatsuna Nahyan Syar’iyan lin-Nisa’ mengungkapkan bahwa pekerjaan sanggul menyanggul merupakan dosa besar (al-Kabair), karena ada yang menunjukkan atas terlaknatnya orang yang mengerjakannya.

Namun, yang sangat menyedihkan, bahwa perbuatan yang jelas-jelas dilarang ini justru banyak dilakuka oleh para muslimah dengan dalih sebagai bagian dari adat keluarga ketika melangsungkan pernikahan dan lain sebagainya. Baik itu dipakai langsung ataupun sanggulnya tak terlihat ada didalam kerudung tetap saja haram. []

Sumber: suara Islam 

 

Tags: bersanggulIslam
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Untuk Kedua Kalinya, Kota di AS Ini Kibarkan Bendera Palestina

Next Post

Padahal Sudah Ada Jam, Kok Masih Adzan? Ini Jawaban dr Zakir Naik

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Terkait Posts

Cara menjadi muslimah yang bahagia, Cara Mencerahkan Wajah secara Islami, wajah bercahaya, manfaat shalat tahajud, muslimah bahagia happy single muslimah

Berdasarkan Nasihat Dr Aidh Al Qarny, Inilah 3 Cara Menjadi Muslimah yang Bahagia

29 Juni 2022
Wanita Jadi Imam Shalat, Manfaat Shalat untuk Perempuan, Kesalahan soal Mukena yang Membuat Shalat Tidak Sah, aurat wanita, Hukum Mukena Transparan saat Shalat

Hukum Mukena Transparan saat Shalat bagi Wanita

26 Juni 2022
cara mengobati istihadhah,

2 Cara Mengobati Istihadhah

19 Juni 2022
shalat ketika istihadhah, yng menyebabkan sujud sahwi,

Shalat ketika Istihadhah, Perhatikan 3 Hal Ini

18 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist