• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 27 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Bersalaman Berjamaah Selepas Shalat Fardhu, Apa Hukumnya?

Oleh Amang Dede
4 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Salaman Setelah Shalat Fardhu

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Darkroom

0
BAGIKAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

USTADZ, selama ini saya merasa tidak ada masalah dengan kebiasaan bersalaman (berjabat tangan) dengan sesama jamaah di masjid. Tapi saya menjadi terganggu setelah ada yang mengatakan bahwa itu adalah perbuatan sia-sia, tertolak masuk kategori bid’ah. Mohon penjelasan ustadz, karena saya perhatikan juga banyak sekali di Indonesia yang melakukan demikian, masa sesat semua?

Terima kasih

Hery S, Pasar Rebo Jakarta

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Wa’alikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Masalah ini menjadi masalah klasik dan terus menjadi kontroversial selama umat Islam tidak mau saling memahami dalam perkara yang sepele atau kategori furu’iyah, dan selama tidak mau cerdas dalam berislam. Terlebih sejatinya kebiasaan berjabat tangan selepas shalat telah ada pada masa abad pertengahan abad ke-3 H.

Sejatinya definisi bid’ah adalah, “Sesungguhnya yang dimaksud hanyalah sesuatu yang bertentangan dengan pokok-poko syariat (ushul) dan yang  tidak sesuai dengan as-sunah.” (Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab)

Karena itu, bid’ah bekutat pada hal pokok dalam agama dan yang tidak ada sandaran dalil sama sekali. Demikian Imam an-Nawawi memahami. Karena itu selama masih ada sandaran dalil umum dapat dipertanggungjawabkan. Seperti halnya berjabat tangan antarsesama muslim, hukum asalnya adalah nyunnah. Dalil untuk itu ada beberapa, di antaranya sabda Rasul saw,   “Jika dua orang muslim bersalaman lalu bertahmid dan beristigfar kepada Allah maka Allah akan mengampuni keduanya.” (HR. Abu Daud)

Menarik diperhatikan, Imam an-Nawawi dan Imam al-‘Izz bin Abdul Salam menyatakan bertjabat tangan selepas shalat memang  tidak ada dalilnya, tidak pernah dilakukan Nabi saw dan para sahabatnya. Tapi dengan melihat dalil umum (seperti tersebut di atas) maka menjadi suatu yang mubah. Terlebih bila di luar setelah shalat pun senantiasa menjaga bila bertemu berjabat tangan.

Bahkan dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam an-Nawawi,  “Hukum asal berjabat tangan adalah sunah. Sementara kebiasaan masyarakat yang melakukannya pada kesempatan-kesempatan tertentu tidak mengeluarkannya dari hukum asalnya yaitu sunah.”

Sementara pendapat yang memakruhkan atau membid’ahkan, menurut saya dikarenakan beberapa alasan berikut.

Pertama, bila diyakni demikian Rasul dan para sahabat melakukan atau ada dalilnya.

Kedua, bila diyakini memiliki fadhilah tertentu, maka ia bid’ah.

Ketiga, bila diyakini harus dilakukan, tidak boleh tidak dan menyalahkan yang tidak melakukan.

Tentu bila diyakini dalam tiga hal tersebut saya sepakat menjadi bid’ah adanya. Tapi bila hanya memandang dalil yang global tentang anjuran berjabat tangan sesama muslim, meyakini tidak ada dalil, tidak dikaitkan dengan keutamaan tertentu, dan tidak mempermasalahkan yang tidak melakukannya, maka adalah perkara yang boleh. Dalam hal ini semestinya kita dapat bertoleransi demikian pada masalah hukum yang lain, yang masuk kategori furu’iyah dan bisa dicari dalil globalnya.

Terakhir, mari kita bertoleransi dalam masalah yang sifatnya furu’iyah, tak perlu menguras energi umat dalam masalah ringan dan melupakan masalah besar. Terlebih agenda umat yang besar lebih banyak, untuk mengejar ketertinggalan dengan golongan yang lain.

Wallahu’alam.  []

Bersalaman Berjamaah Selepas Shalat Fardhu, Apa Hukumnya? 1

 

Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke [email protected] atau [email protected]

 

Tags: hukum berjabat tangan setelah shalat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Membayangkan Wanita Lain Ketika Berhubungan dengan Istri

Next Post

MasyaAllah, Lihatlah Warna-warna Gunung, Sudah Disebutkan Al-Quran

Amang Dede

Amang Dede

Lelaki. Tidak Terkenal.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Terbaru

Ustadz Aad

Awal Ramadhan, Sekolah Alam Purwakarta Gelar Seminar Parenting, Hadirkan Ustadz Aad: Sudah Baligh Tapi Belum Aqil? Kok Bisa?

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Pada seminar ini, orangtua siswa SAP turut hadir bersama beberapa peserta umum. Ustadz Aad menjelaskan mengenai komparasi aqil dan baligh.

SD Jakarta Islamic School Joglo

SD Jakarta Islamic School Joglo Raih Juara 1 dalam Program Juara Indonesia Ramadan Indosiar

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Anak-anak hebat SD JISc Joglo ini terbentuk dari didikan guru-guru hebat yang dididik oleh Principal SD Jakarta Islamic School  JISc,...

mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Hukum Mandi Junub, Mandi Janabah, Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Hukum Puasa

Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Ya, apa hukum puasa bagi orang yang mandi setelah terbit fajar?

tajassus, Ghibah Membatalkan Puasa

Ghibah Membatalkan Puasa?

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Apakah ghibah membatalkan puasa Ramadhan seseorang?

Terpopuler

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications