• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 30 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Beredar Tahdzir Bubarkan BPIP, Ini Kata MUI

by Sodikin
6 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Rhio/Islampos

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Rhio/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengklarifikasi berita yang menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan maklumat berupa peringatan keras (tahdzir) yang menolak keras Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Maklumat yang beredar itu menyebutkan, MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam klarifikasinya menyampaikan, pernyataan yang mengatasnamakan MUI tersebut tidak benar dan bukan bersumber resmi dari MUI.

BACA JUGA: Ada Obat Covid-19 Hasil Temuan Anak Bangsa, MUI: Pemerintah Harus Mendukung Penuh

“MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut,” tegas Buya Zainut melalui keterangan tertulis, Ahad (23/82020).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Disampaikannya, MUI juga meminta masyarakat waspada terhadap propaganda yang mengatasnamakan MUI yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terkait RUU BPIP ini, MUI memang telah membentuk tim khusus untuk mengkajinya. Anggota tim itu hanya berasal dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI sehingga kajiannya mendalam dan fokus dari sudut pandang hukum. Tim ini sudah menyelesaikan kajiannya dan telah melaporkan hasilnya dalam Rapat Pimpinan Harian (Rapimnas) Selasa (11/8/2020).

“Kesimpulannya, Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya,” ujar Buya Zainut.

“Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP,” imbuhnya.

BACA JUGA: Waketum MUI Sebut Tugas Ulama di Era Disrupsi Makin Berat dan Menantang

Wakil Ketua Umum MUI yang membawahi bidang Kumdang ini menambahkan, dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan kaidah hukum ataupun dalil yang bisa dipertanggung jawabkan.

MUI, kata dia, dalam menyampaikan sikap tidak mengedepankan asumsi, dugaan, maupun prasangka yang belum jelas kebenarannya, serta melalui mekanisme pemgambilan keputusan organisasi.

MUI, imbuh dia, sebagai lembaga keulamaan juga menjauhkan diri dari praktik yang menjurus pada politik praktis dan partisan, misalnya dengan mengancam maupun mengerahkan masa untuk memaksakan kehendak.

“MUI lebih mengedepankan cara-cara yang lebih beradab melalui jalan musyarawah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari berbagai persoalan bangsa sesuai dengan tradisi keulamaan” tutup Buya Zainut. []

SUMBER: MUI.OR.ID

Tags: MUI. BPIPtahdzirZainut Tauhid
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Meminta Selagi Punya, tapi Berilah Sebagiannya

Next Post

Kenapa Anda Tidak Bawa Anak Anda ke Dokter?

Sodikin

Sodikin

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.