• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Bahaya Memakan Riba

by Saad Saefullah
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hukum Infak dengan Jumlah Tertentu, Perkara yang Dibenci Allah SWT, Keutamaan Sedekah, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Bahaya Memakan Riba, harta

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

RIBA secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ adalah penambahan pada rasul maal (harta pokok) sedikit atau banyak. Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Ada bahaya memakan riba.

Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.

Riba Nasii’ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan.

Riba Fadhl artinya terjadinya kelebihan di salah satu barang pada barang-barang yang terkena hukum riba (ribawi), yakni menjual uang dengan uang atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.

BACA JUGA:  Cara Kredit Kendaraan Bebas Riba

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Di dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada enam barang; emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya kelebihan di antara keduanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ مِثْلٌ بِمِثْلٍ مَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُوَالْمُعْطِي سَوَاءٌ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, sya’ir dengan sya’ir, gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama dan sebanding. Barang siapa menambah-nambah atau minta ditambah maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil atau yang meminta hukumnya sama.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta, Bahaya Memakan Riba
Foto: Pexels

Hadits ini jelas sekali tentang haramnya menjual emas dengan emas; apa pun macamnya, perak dengan perak apa pun macamnya kecuali secara sama di samping langsung serah terima.

Bahaya Memakan Riba: Firman Allah

Tentang riba, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (QS. Al-Baqarah: 275)

Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa orang yang bermu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengancam neraka kepada orang yang memakan riba. Mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba, yaitu pada firman-Nya “Yamhaqullahurr ribaa,” sehingga harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.

Bahaya Memakan Riba: Semua yang Terlibat Kena Laknat

Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga melaknat semua yang ikut serta dalam akad riba, dilaknat-Nya orang yang memberi pinjaman (yang mengambil riba), orang yang meminjam (yang akan memberikan riba), penulis yang mencatatnya dan dua saksinya. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

اَلرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ إِتْيَانِ الرَّجُلِ أُمَّهُ

“Riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringannya adalah seperti seseorang mendatangi (menggauli) ibunya.” (Shahih dengan semua jalannya, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath dan lainnya dari hadits Al Barraa’ bin ‘Azib, hadits ini memiliki syahid-syahid dari Abu Hurairah, Sa’ad bin Zaid dan lainnya, lihat Ash Shahiihah (1871, 1433))

Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang, kebijakan fiskal, utang piutang, riba, Ziswaf, rezeki, faedah sedekah, Nasihat Imam Al-Ghazali, Bentuk Zakat Fitrah, Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik, Jalan Rezeki, Bahaya Memakan Riba
Foto: Freepik

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir, yaitu judi.”

Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat, lihat surat An Nisaa’: 161.

Bahaya Memakan Riba: Hikmah Diharamkan Riba

Hikmah diharamkannya riba adalah karena di dalamnya:

Sama saja memakan harta orang lain dengan cara yang batil,
Menimbulkan permusuhan di antara sesama dan menghilangkan ruh ta’awun (tolong-menolong)
Memadharratkan kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan,

BACA JUGA: 3 Jenis Riba Zaman Sekarang

Tidak bermuamalah dengan orang lain secara baik,
Menutup rapat-rapat pintu pemberian pinjaman secara baik,
Menghilangkan kerja dan usaha dimana pemakan riba bertambah hartanya tanpa kerja, padahal Islam sangat memuliakan bekerja dan menjadikannya sebagai wasilah (sarana) utama dalam mencari rizki,
Menimbulkan kemalasan bekerja.
Di dalam riba, harta bertambah berlipat ganda tanpa ada kerja atau tanpa ada ganti terhadap penambahan harta.
Wasilah yang menjadikan suatu negeri mudah dijajah. []

SUMBER: RADIO ISLAM

Tags: Bahaya Memakan Riba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bakal Cabut Laporan, PDIP Kini Setuju Rocky Gerung soal ‘Bajingan Tolol’

Next Post

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.