• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 29 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bagaimana Menyikapi Barang Bajakan yang Bertebaran?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Medcom.id

Foto: Medcom.id

0
BAGIKAN

BARANG bajakan di Indonesia bisa dikatakan sangat banyak. Mulai dari perangkat keras, sampai program-program komputer. Vendor apapun boleh saja membuat ekslusif produk-produknya, tapi tetap saja, di Indonesia, ada banyak jalan menuju Roma, banyak cara membajak barang. Barang-barang bajakan menyebar ke mana-mana sampai kampung-kampung terpencil.

Dari sudut etik-moral, praktek pembajakan tentu tidak dapat dibenarkan. Ia bertentangan dengan prinsip-prinsip etik-moral. Dalam tindak pembajakan, terdapat pihak yang dirugikan dan terzalimi, yaitu si pemilik hak cipta barang tersebut. Al-Quran dengan tegas mengatakan agar setiap orang tidak boleh berbuat zalim atau terzalimi (la tadhlimun wa la tudhlamun). Para pembajak adalah pihak yang zalim, sementara yang dibajak adalah pihak yang terzalimi.

BACA JUGA: Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Pakai Sofware Bajakan

Terkait dengan soal pembajakan tersebut, ada sebuah ayat dalam al-Quran yang memerintahkan agar kita tidak memakan harta orang lain secara batil. “Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (kerelaan) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan akan memasukkannya ke dalam neraka,” [QS, al-Nisa` (4): 29].

ArtikelTerkait

Perlu Tahu Banget, Barang-barang Ini Ga Boleh Disimpan di Kamar Mandi!

10 Kengerian Hari Kiamat Menurut Hadist Nabi ﷺ

Siapa Itu Kaum Tabi’in?

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Dalam mengomentari ayat tersebut, al-Fakhr al-Razi dalam kitab tafsirnya, [Mafatihul Ghaib [Lihat Juz V, hlm. 72] menyatakan bahkan pengertian “makan” tidak hanya melulu merujuk pada makna yang lazim dan hakiki, melainkan juga pada maknanya yang ghair lazim, majazi atau kiasan. Dalam definisi ini, maka pembajakan jelas masuk dalam kategori “memakan” harta orang lain dengan cara yang batil. Pembajakan adalah tindakan batil yang benderang. Di dalam pembajakan tidak akan dijumpai suatu kerelaan dari si pemilik hak cipta. Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak halal harta milik seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.

Sementara itu, dari sudut fiqh pembajakan tidak bisa diberikan toleransi sedikitpun. Dalam kerangka itu ada dua perkara yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pembajakan dapat dimasukkan ke dalam perbuatan ghasab. Syeikh Nawawi al-Banteni dalam Nihayah al-Zain mendefinsikan ghasab sebagai perampasan hak orang lain secara zalim. Dalam pokok soal ini, jelas bahwa pembajak telah menggashab hak orang lain.

Sebagai konsekuensinya, pembajak dituntut untuk membawa barang bajakannya itu ke hadapan sang pemilik untuk dimintakan tanggapannya. Kalau si pemilik rela, maka ia bebas. Sebaliknya, jika si pemilik meminta ganti rugi yang layak dan rasional, maka si pembajak harus memenuhinya. Dalam konteks Indonesia, UU No. 6/1982 mengenai hak cipta yang disempurnakan dalam UU No. 7/1987 mestinya menjadi acuan dan ketentuan yang mengikat bagi seluruh warga bangsa.

Akan tetapi, ada pendapat, tetap saja harus dibedakan antara pembajakan yang bersifat konsumtif (istihlaki), dipakai untuk diri sendiri dan yang bersifat produktif (intaji), diperbanyak dan dijualbelikan kepada orang lain. Kedua pembajakan tersebut dari sudut fiqh Islam jelas berbeda. Pembajakan yang dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi, tidaklah sama belaka hukumnya dengan pembajakan produktif yang sedari awal memang sengaja dirancang untuk mengeruk keuntungan material-ekonomi sebanyak-banyaknya.

Kalau pembajakan konsumtif biasanya terjadi untuk kepentingan individu semata, maka pembajakan produktif justru berlangsung dalam skala yang besar. Dengan demikian, jika pembajakan produktif tidak bisa diragukan lagi derajat keharamannya, maka pembajakan konsumtif, menurut saya, adalah hanya setingkat dengan hukum makruh. Hanya seseorang yang memiliki kesadaran tinggi yang enggan dan menjauh dari perkara ke-makruh-an itu.

Kedua, telah dijelaskan di dalam fiqh bahwa persyaratan orang yang hendak menjual sesuatu barang (ba`i’) adalah agar yang bersangkutan berada dalam kepemilikan yang sempurna atas barangnya itu (al-milk al-tamm). Dengan demikian, barang bajakan tidak bisa menjadi milik dari si pembajak, kecuali ada pemindahan hak milik secara sah dan legal. Artinya, kepemilikan para pembajak terhadap barang bajakannya itu tidak diakui dan dipandang semu oleh fiqh Islam. Oleh karena itu, maka pembajak tidak boleh menjual dalam bentuk apapun atas barang bajakannya itu pada orang lain.

BACA JUGA: Ini 5 Cara Cegah Serangan Malware

Memang, kalau pembajakan dilarang akan mematikan ekonomi banyak keluarga. Cuma, pembajakan akan dapat melumpuhkan kreativitas seseorang untuk berkarya. Dunia kepenciptaan akan terganggu. Betapa seseorang yang berjerih payah berkarya secara tiba-tiba mesti dibajak tanpa sepengetahuan dan seizin si empunya.

Akan lebih baik kalau kita lebih kreatif menciptakan sesuatu yang baru sehingga membuka lapangan kerja yang baru pula. Karena bukan tidak mungkin, VCD bajakan misalnya, itu diproduksi oleh orang-orang yang punya modal besar dan penjual-penjual di lapak-lapak di pinggir jalan hanya dimanfaatkan oleh orang-orang itu. Dan terbukti, berulang kali yang ditangkap dan dirazia hanya mereka sedangkan pemodalnya tidak. Ini kan masalah.

Akhirnya, praktek pembajakan di negeri ini hanya bisa berhenti jika kita tidak ikut menyuburkannya dengan membeli barang-barang bajakan. Maka, berniagalah dengan barang-barang yang sah, bukan bajakan. Dan belilah barang yang tidak “bersampul” bajakan. []

Disadur dari Ustadz Abdul Moqsith Ghazali, Pengasuh PP Zainul Huda Arjasa Sumenep Madura

 

 

Tags: bajakanbarang bajakan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslimah, Olahraga Dong, Ini 4 Manfaatnya

Next Post

Terkait Kartun yang Hina Dirinya, Ini Balasan Erdogan ke Geert Wilders 

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat, kamar mandi

Perlu Tahu Banget, Barang-barang Ini Ga Boleh Disimpan di Kamar Mandi!

28 Juni 2025
Prediksi Kiamat, Tiupan Sangkakala, Maksud Hari Sabtu Penuh Tipu Daya, Maksud Hari Sabtu Penuh Tipu Daya,Hari Kiamat

10 Kengerian Hari Kiamat Menurut Hadist Nabi ﷺ

27 Juni 2025
Umar bin Khathab, Nabi Ibrahim, Abdullah bin Ubay, Musailamah Al-Kadzab, Kelebihan Kaum Anshar, Umar bin Abdul Aziz, Bani Israil

Siapa Itu Kaum Tabi’in?

27 Juni 2025
Raja Faisal

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

25 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

malam, malaikat maut, murka, ajal, hidup, jima', melaknat

Mengapa Ada yang Mengaku Islam tapi Melaknat Istri dan Sahabat Rasulullah ﷺ?

Oleh Yudi
29 Juni 2025
0

shalat

Nasihat bagi Muslim yang Terlalu Cepat Setiap Melaksanakan Shalat Wajib

Oleh Yudi
29 Juni 2025
0

Rezeki, Sedekah

Kenapa Aku Harus Sedekah

Oleh Dini Koswarini
29 Juni 2025
0

Palestina

Sultan Abdul Hamid II: Membayar Utang Rakyat Palestina

Oleh Saad Saefullah
29 Juni 2025
0

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat, kamar mandi

Perlu Tahu Banget, Barang-barang Ini Ga Boleh Disimpan di Kamar Mandi!

Oleh Haura Nurbani
28 Juni 2025
0

Terpopuler

3 Dosa Besar yang Sering Dianggap Bukan Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2023
0
Dosa Besar, Sifat Sumber Dosa, Jin, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah,, Pintu Setan,,, Orang yang Tak Dapat Mencium Bau Surga, Tanda Kematian, syahwat, istighfar, Fitnah, Tuhan, Siksa Kubur, maksiat,Akibat Maksiat, Pintu Setan, Maksiat,, Golongan Manusia dengan Kematian, kemaksiatan, Setan, Azab Kubur

Sedikitnya, ada tiga dosa besar yang tanpa sadar banyak dilakukan. Apakah itu?

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Diabetes Tipe 2

Oleh Yudi
28 Juni 2025
0
diabetes

Jika orang tua atau kakek nenek memiliki diabetes tipe 2, risiko anak muda mengidapnya juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Apa Penyebab Serangan Jantung?

Oleh Dini Koswarini
27 Juni 2025
0
Akibat Masuk Angin, Suami Tak Mau Kerja, Serangan Jantung

Serangan jantung, atau infark miokard, terjadi ketika aliran darah ke bagian otot jantung terhenti secara tiba-tiba. I

Lihat LebihDetails

Kisah Nyata Bahaya Rokok: Hanya 4 Batang Sehari Kok, Tidak Banyak

Oleh Saad Saefullah
11 Juli 2021
0
penyebab Kerasukan Jin KKisah Nyata Bahaya Rokok, jin ifrit

NAMA saya Sri Mulyani. Saya sekadar ingin berbagi saja. Ini adalah sebuah kisah nyata bahaya rokok. 

Lihat LebihDetails

7 Manusia yang Dilindungi Allah SWT di Hari Kiamat

Oleh Haura Nurbani
14 Desember 2024
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Ada tujuh golongan yang akan bisa berteduh di bawah Arasy Allah pada hari di mana ketika tidak ada tempat berteduh...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.