• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Pakai Sofware Bajakan

by Sodikin
3 tahun ago
in Muslimtech
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi. Foto: Winnetnews

Ilustrasi. Foto: Winnetnews

Oleh: Ustaz Maulana La Eda, Lc

KITA tahu bahwa software merupakan hasil kreatifitas orang lain. Apabila terdapat hak cipta berupa larangan untuk dibajak, atau dicopy tanpa izin pemilik atau produsen maka hal itu dilarang untuk digunakan, baik untuk kepentingan bisnis ataupun untuk kepentingan pribadi. Seperti inilah yang difatwakan oleh para ulama di Majma’ Fiqh Islami dan Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Di antara dalil pelarangannya adalah:

Pertama, bahwa software merupakan hasil kreatifitas dan hak cipta orang lain, pemiliknya berhak menetapkan syarat atas hak cipta tersebut, dan bagi orang lain wajib untuk menaatinya sebab membajak/menggunakan bajakannya tanpa izin dari pemiliknya adalah suatu kezaliman, sebagaimana dalam hadits: “Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.” (HR. Tirmidzi, Ad Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)

BACA JUGA: 2 Mencuri yang Dibolehkan

ArtikelTerkait

TV Analog Digantikan oleh TV Digital, Apa Sih Bedanya?

Ini Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Gunakan Whatsapp

Jelang Maulid Nabi, Aplikasi KESAN Rilis Fitur Maulid

Sudah Masuk Indonesia, 92% Masyarakat Tertarik Menggunakan Jaringan 5G di Masa Depan

Termasuk orang kafir mu’aahid yaitu dari negeri yang memiliki perjanjian damai dengan negeri Islam, maka hak ciptanya juga tidak boleh diganggu gugat, karena hartanya haram untuk diambil tanpa hak.

Adapun bila pemilik hak cipta software tersebut adalah kafir harbi, yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin atau negeri Islam, maka boleh untuk digunakan karena harta kafir harbi adalah halal.

Kedua, dalil lainnya adalah adanya mashlahat di balik pelarangan bajakan atau penggunaan barang bajakan, di antaranya pencegahan adanya kezaliman terhadap orang lain dan hak ciptanya, juga sebagai bentuk motivasi bagi setiap orang khususnya muslim untuk lebih kreatif dalam pembuatan software lainnya, dan tidak hanya menjadi pembajak ataupun pengguna barang bajakan.

Namun sebagian ulama membolehkan penggunaan software bajakan tersebut bila adanya kebutuhan penting atau darurat dalam penggunaannya dengan beberapa syarat:

Pertama, software asli tidak ada/sedikit sekali atau sulit untuk digunakan/tidak bisa dipinjam, atau ada di pasaran namun dengan harga yang lumayan tinggi.

BACA JUGA: Mencuri dalam Shalat, Apa Maksudnya?

Kedua, penggunaannya untuk kepentingan pribadi/kursus belajar, dan bukan untuk kepentingan bisnis dan jual beli, apalagi menjual software bajakan tersebut, karena ini artinya meraup keuntungan dan harta dari hak cipta orang lain tanpa seizinnya.

Hal terakhir inilah yang lebih dekat pada maslahat, sebab sangat sukar untuk melepaskan diri dari software bajakan khususnya di berbagai kota di Indonesia.

Kesimpulannya, penggunaannya dibolehkan dengan dua syarat di atas, namun tidak dibolehkan untuk kepentingan bisnis, kecuali kalau ada izin dari pemilik hak cipta tersebut, maka boleh berbisnis dengannya. []

SUMBER: WAHDAH

Tags: hak ciptahukum software bajakansoftware bajakan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Zaman Banyak Fitnah, Jangan Gampang Tertipu dengan Penampilan Orang

Next Post

Kasus Corona telah Capai 165.887, Epidemiolog: RI Masuki Puncak Pandemi 

Sodikin

Sodikin

Related Posts

TV analog

TV Analog Digantikan oleh TV Digital, Apa Sih Bedanya?

3 November 2022
Whatsapp

Ini Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Gunakan Whatsapp

11 Oktober 2022
Maulid

Jelang Maulid Nabi, Aplikasi KESAN Rilis Fitur Maulid

5 Oktober 2022
Sudah Masuk Indonesia, 92% Masyarakat Tertarik Menggunakan Jaringan 5G di Masa Depan 1

Sudah Masuk Indonesia, 92% Masyarakat Tertarik Menggunakan Jaringan 5G di Masa Depan

15 Agustus 2022
Please login to join discussion

Terbaru

jima, Suami Durhaka pada Istri, Sebab Futur, Suami Dayyuts, Cara Menghilangkan Bau pada Sepatu, neraka, Stroberi Parents, Batas Waktu Suami Tinggalkan Istri

Batas Waktu Suami Tinggalkan Istri

by Haura Nurbani
9 Juni 2023
0

Berapa lama batas waktu suami tinggalkan istri? 

Istri Haid, Cara Jaga Gairah Istri, Persiapan Malam Pertama

Jangan Langsung Gass, Ini 4 Persiapan Malam Pertama buat Pengantin Baru, Huhuy!

by Haura Nurbani
9 Juni 2023
0

Buat pengantin baru nih, berikut adalah persiapan malam pertama agar berkesan dan tak terlupakan!

Karim Benzema

Resmi, Wak Haji Karim Benzema Pindah ke Al-Ittihad Digaji Rp 3,1 Triliun!

by Amang Dede
9 Juni 2023
0

Dengan tambahan Benzema, Al-Ittihad diprediksi akan memiliki kesempatan bersaing untuk Liga Pro Saudi dan Liga Champions Asia.

Putri Ariani

Ini Sosok Putri Ariani, Remaja Berhijab yang Dapatkan Golden Buzzer Simon Cowell di America’s Got Talent 2023

by Amang Dede
9 Juni 2023
0

Putri Ariani mengaku bahwa ia kerap mendapatkan perundungan karena memiliki fisik yang berbeda.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.