• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bagaimana Menyikapi Barang Bajakan yang Bertebaran?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Medcom.id

Foto: Medcom.id

0
BAGIKAN

BARANG bajakan di Indonesia bisa dikatakan sangat banyak. Mulai dari perangkat keras, sampai program-program komputer. Vendor apapun boleh saja membuat ekslusif produk-produknya, tapi tetap saja, di Indonesia, ada banyak jalan menuju Roma, banyak cara membajak barang. Barang-barang bajakan menyebar ke mana-mana sampai kampung-kampung terpencil.

Dari sudut etik-moral, praktek pembajakan tentu tidak dapat dibenarkan. Ia bertentangan dengan prinsip-prinsip etik-moral. Dalam tindak pembajakan, terdapat pihak yang dirugikan dan terzalimi, yaitu si pemilik hak cipta barang tersebut. Al-Quran dengan tegas mengatakan agar setiap orang tidak boleh berbuat zalim atau terzalimi (la tadhlimun wa la tudhlamun). Para pembajak adalah pihak yang zalim, sementara yang dibajak adalah pihak yang terzalimi.

BACA JUGA: Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Pakai Sofware Bajakan

Terkait dengan soal pembajakan tersebut, ada sebuah ayat dalam al-Quran yang memerintahkan agar kita tidak memakan harta orang lain secara batil. “Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (kerelaan) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan akan memasukkannya ke dalam neraka,” [QS, al-Nisa` (4): 29].

ArtikelTerkait

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

Ciri-ciri Orang yang Culas

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Dalam mengomentari ayat tersebut, al-Fakhr al-Razi dalam kitab tafsirnya, [Mafatihul Ghaib [Lihat Juz V, hlm. 72] menyatakan bahkan pengertian “makan” tidak hanya melulu merujuk pada makna yang lazim dan hakiki, melainkan juga pada maknanya yang ghair lazim, majazi atau kiasan. Dalam definisi ini, maka pembajakan jelas masuk dalam kategori “memakan” harta orang lain dengan cara yang batil. Pembajakan adalah tindakan batil yang benderang. Di dalam pembajakan tidak akan dijumpai suatu kerelaan dari si pemilik hak cipta. Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak halal harta milik seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.

Sementara itu, dari sudut fiqh pembajakan tidak bisa diberikan toleransi sedikitpun. Dalam kerangka itu ada dua perkara yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pembajakan dapat dimasukkan ke dalam perbuatan ghasab. Syeikh Nawawi al-Banteni dalam Nihayah al-Zain mendefinsikan ghasab sebagai perampasan hak orang lain secara zalim. Dalam pokok soal ini, jelas bahwa pembajak telah menggashab hak orang lain.

Sebagai konsekuensinya, pembajak dituntut untuk membawa barang bajakannya itu ke hadapan sang pemilik untuk dimintakan tanggapannya. Kalau si pemilik rela, maka ia bebas. Sebaliknya, jika si pemilik meminta ganti rugi yang layak dan rasional, maka si pembajak harus memenuhinya. Dalam konteks Indonesia, UU No. 6/1982 mengenai hak cipta yang disempurnakan dalam UU No. 7/1987 mestinya menjadi acuan dan ketentuan yang mengikat bagi seluruh warga bangsa.

Akan tetapi, ada pendapat, tetap saja harus dibedakan antara pembajakan yang bersifat konsumtif (istihlaki), dipakai untuk diri sendiri dan yang bersifat produktif (intaji), diperbanyak dan dijualbelikan kepada orang lain. Kedua pembajakan tersebut dari sudut fiqh Islam jelas berbeda. Pembajakan yang dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi, tidaklah sama belaka hukumnya dengan pembajakan produktif yang sedari awal memang sengaja dirancang untuk mengeruk keuntungan material-ekonomi sebanyak-banyaknya.

Kalau pembajakan konsumtif biasanya terjadi untuk kepentingan individu semata, maka pembajakan produktif justru berlangsung dalam skala yang besar. Dengan demikian, jika pembajakan produktif tidak bisa diragukan lagi derajat keharamannya, maka pembajakan konsumtif, menurut saya, adalah hanya setingkat dengan hukum makruh. Hanya seseorang yang memiliki kesadaran tinggi yang enggan dan menjauh dari perkara ke-makruh-an itu.

Kedua, telah dijelaskan di dalam fiqh bahwa persyaratan orang yang hendak menjual sesuatu barang (ba`i’) adalah agar yang bersangkutan berada dalam kepemilikan yang sempurna atas barangnya itu (al-milk al-tamm). Dengan demikian, barang bajakan tidak bisa menjadi milik dari si pembajak, kecuali ada pemindahan hak milik secara sah dan legal. Artinya, kepemilikan para pembajak terhadap barang bajakannya itu tidak diakui dan dipandang semu oleh fiqh Islam. Oleh karena itu, maka pembajak tidak boleh menjual dalam bentuk apapun atas barang bajakannya itu pada orang lain.

BACA JUGA: Ini 5 Cara Cegah Serangan Malware

Memang, kalau pembajakan dilarang akan mematikan ekonomi banyak keluarga. Cuma, pembajakan akan dapat melumpuhkan kreativitas seseorang untuk berkarya. Dunia kepenciptaan akan terganggu. Betapa seseorang yang berjerih payah berkarya secara tiba-tiba mesti dibajak tanpa sepengetahuan dan seizin si empunya.

Akan lebih baik kalau kita lebih kreatif menciptakan sesuatu yang baru sehingga membuka lapangan kerja yang baru pula. Karena bukan tidak mungkin, VCD bajakan misalnya, itu diproduksi oleh orang-orang yang punya modal besar dan penjual-penjual di lapak-lapak di pinggir jalan hanya dimanfaatkan oleh orang-orang itu. Dan terbukti, berulang kali yang ditangkap dan dirazia hanya mereka sedangkan pemodalnya tidak. Ini kan masalah.

Akhirnya, praktek pembajakan di negeri ini hanya bisa berhenti jika kita tidak ikut menyuburkannya dengan membeli barang-barang bajakan. Maka, berniagalah dengan barang-barang yang sah, bukan bajakan. Dan belilah barang yang tidak “bersampul” bajakan. []

Disadur dari Ustadz Abdul Moqsith Ghazali, Pengasuh PP Zainul Huda Arjasa Sumenep Madura

 

 

Tags: bajakanbarang bajakan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslimah, Olahraga Dong, Ini 4 Manfaatnya

Next Post

Terkait Kartun yang Hina Dirinya, Ini Balasan Erdogan ke Geert Wilders 

Yudi

Yudi

Terkait Posts

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

15 Juni 2025
Beli Baju Lebaran, Tanda Kebahagiaan

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

14 Juni 2025
Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

11 Juni 2025
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

10 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.