• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 31 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Bagaimana Hukum Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
potong kuku larangan qurban

Ilustrasi. Foto: Holamigo

0
BAGIKAN

ADA anggapan bahwa muslimah yang sedang haid atau junub dilarang memotong rambut ataupun kuku. Dalihnya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Ini akan menjadi aib bagi dirinya karena beberapa anggota tubuh seperti rambut dan kuku yang najis atau tidak suci.

Benarkah demikian? Bagaimana syariat memandang perkara tersebut dan bagaimana hukumnya?

Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berqurban. Sebagaimana hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, ‘Orang yang berqurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah.” (HR Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa pernah mengupas persoalan ini. Terutama ketika ada pertanyaan orang kepadanya pasal boleh-tidaknya memotong rambut atau kuku saat junub atau haid.

ArtikelTerkait

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Perawatan Rambut dalam 5 Langkah?

BACA JUGA: 3 hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, terdapat hadis shahih dari Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Hudzaifah dan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma, tatkala Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang seorang yang junub. Beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Jasad seorang mukmin tidaklah najis.”

Dalam Shahih Al Hakim disebutkan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Baik hidup ataupun saat mati.”

Ibnu Taimiyah bahkan menjelaskan, tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam,

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil)

Kemudian setelah itu Rasullullah memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi.

Sehingga menurut Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, dari sabda Rasulullah ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu.

Demikian juga wanita haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Kitab Majmu’ Fatawa)

Yang dimaksud Syaikhul Islam dengan menyisir rambut bagi perempuan haid adalah hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha saat menunaikan haji Wada’, beliau mengalami haid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiallahu’anha,

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَة

“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkan ibadah umrah.” (HR. Bukhari No.1556 dan Muslim No.1211)

Umumnya,menyisir bisa merontokkan rambut wanita. Meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan hal tersebut dilakukan oleh orang yang sedang ihram dan haid.

BACA JUGA: Haid, Perhatikan 6 Hal Ini Demi Kesehatan

Ahli fiqih Mazhab Syafi’iyah secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang haid atau nifas memotong kuku, mencukur bulu ketiak/ kemaluan, dan seterusnya. Tak ada keterangan jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk di hari berbangkit nanti. Demikian diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (4/56).

Mufti Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kumpulan ‘fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah’ juga pernah disinggung persoalan ini. Al-Utsaimin membantah jika orang yang tengah haid, nifas, atau junub dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Malahan orang yang haid dan nifas sebenarnya dianjurkan memelihara kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku dan bercukur.

Al-Utsaimin menambahkan, jika perempuan yang haid atau nifas mengalami mimpi basah, ia dianjurkan untuk mandi janabah sebagaimana waktu ia suci. Demikian juga jika ia bercumbu dengan suaminya tanpa jima’ yang sampai keluar mani. Maka perempuan ini tetap melakukan mandi janabah walau ia dalam keadaan haid dan nifas.

Selain itu, tidak ada satupun ulama pakar fiqih yang mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: haidHukummuslimahpotong kukupotong rambutwanita
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tips agar Sahur Tidak Kesiangan

Next Post

Allah Menahan Malaikat Maut

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
perawatan rambut Perawatan kecantikan alami

Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Perawatan Rambut dalam 5 Langkah?

22 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

keutamaan shalat berjamaah Surat Al-Fatihah Manfaat Shalat Tepat Waktu Waktu Bersiwak, penawar duka, Kriteria Makmum di Belakang Imam Shalat Jamaah, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Hukum Menguap Ketika Shalat, Agar Ibadah Diterima, Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Tata Cara Shalat Idul Adha, wudhu batal, rukun shalat, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Ukuran 1 Rakaat dalam Shalat, Syarat Takbiratul Ihram, Hukum Mengulang Surat yang Sama ketika Shalat, Tingkatan Orang yang Shalat

5 Tingkatan Orang yang Shalat

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Al-Waabil ash-Shayyib min al-Kalim at-Thayyib, mengungkap lima macam tingkatan orang yang shalat.

Richard Jomshof

Respon Sikap Tegas Turki atas Aksi Paludan, Politisi Swedia Richard Jomshof Suruh Bakar 100 Alquran

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, aksi bakar Alquran oleh Rasmus Paludan pada 21 Januari 2023 di depan kantor Kedutaan Besar Turki, Stockholm,...

Imam Malik Quran Membersihkan Jiwa Imam Syafii Kewajiban Menuntut Ilmu Adab Mengajar Amal Ibadah, Keutamaan Menuntut Ilmu, Imam Ibnu Rajab, Nasihat Imam al-Ghazali, Masyayikh, Imam Syafi'i, Imam Syafi'i, adab pada guru, Imam Syafi'i

Renungan Kematian Imam Syafi’i

Oleh Haura Nurbani
30 Januari 2023
0

Betapa banyak orang-orang yang sakit dapat hidup hingga waktu yang panjang

fakta tentang peradaban islam di andalusia gaya busana Andalusia, pidato Thariq bin Ziyad

10 Fakta Peradaban Islam di Andalusia

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Berikut 10 fakta tentang peradaban Islam di Andalusia

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0
penyakit ‘ain

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications