ADA beberapa ayat Quran yang melindungi wanita dalam pernikahan. Ayat-ayat ini berisi pedoman dalam pernikahan muslim, sekaligus dasar perlindungan bagi wanita yang merupakan seorang istri dalam sebuah pernikahan.
Dalam rumah tangga Islam, seorang pria berkewajiban menyediakan secara finansial untuk istrinya. Dia bertanggung jawab untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, obat-obatan, dan semua kebutuhan sesuai kemampuannya.
Ini termasuk memberi istrinya standar hidup yang sama seperti yang ia harapkan untuk dirinya sendiri. Aturan semacam itu berlaku untuk pernikahan dan bahkan setelah perceraian jika seorang wanita memiliki anak atau sedang hamil.
Seorang wanita tidak diwajibkan untuk membelanjakan suaminya, namun, jika dia memilih untuk melakukannya, itu akan dicatat untuknya sebagai tindakan amal sukarela.
“Tempatkan mereka (di bagian) di mana kamu tinggal di luar kemampuanmu dan jangan menyakiti mereka untuk menindas mereka. Dan jika mereka harus hamil, maka belanjakan untuk mereka sampai mereka melahirkan. Dan jika mereka menyusui untukmu, maka beri mereka bayaran dan berunding di antaramu dengan cara yang dapat diterima; tetapi jika kamu berselisih, maka mungkin ada menyusui untuk ayah wanita lain. Biarkan orang kaya membelanjakan dari kekayaannya, dan dia yang rezekinya dibatasi – biarkan dia membelanjakan dari apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak menuntut jiwa kecuali menurut apa yang telah Dia berikan kepadanya. Allah akan memberikan, setelah kesulitan, kemudahan.” (QS 65: 6-7)