ADA beberapa ayat Quran yang melindungi wanita dalam pernikahan. Ayat-ayat ini berisi pedoman dalam pernikahan muslim, sekaligus dasar perlindungan bagi wanita yang merupakan seorang istri dalam sebuah pernikahan.
Setelah menerima mahar, suaminya juga dilarang menyentuh kekayaan ini sepenuhnya. Bahkan, Al-Qur’an menyebutkan bahwa bahkan jika ia menerima sejumlah besar uang; larangan masih berlaku; kecuali dia tentu saja rela menawarkan sebagian darinya sendiri.
Itu adalah praktik umum di masa lalu bahwa ayah pengantin wanita akan mengambil mas kawinnya tanpa persetujuannya. Perintah ini dikirim untuk mengubah praktik bodoh ini dan juga mengingatkan suami bahwa istri mereka adalah kepercayaan besar dari Tuhan bahwa mereka tidak boleh menerima begitu saja. Ayat-ayat pernikahan ini juga melindungi wanita dalam Islam.
“Tetapi jika kamu ingin mengganti satu istri dengan istri lainnya dan kamu telah memberi salah satu dari mereka sejumlah besar (dalam hadiah), jangan mengambil (kembali) apa pun darinya. Apakah Anda akan menerimanya dalam ketidakadilan dan menyatakan dosa? Dan bagaimana kamu dapat mengambilnya sementara kamu telah pergi kepada satu sama lain dan mereka telah mengambil darimu perjanjian yang serius?” (QS An Nissa: 20-21)