• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 21 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ketika Mandi, Perempuan Pengguna Anting Perhatikan Ini

by Eva F Hasan
10 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 1 min read
A A
0
mandi wajib Waktu Terlarang untuk Mandi, Perempuan Potong Rambut, Tata Cara Mandi Wajib, Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub, Janabah

Foto: dailymail.co.uk

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Seseorang yang sedang junub, wajib melakukan mandi. Bagi perempuan, ia memiliki kewajiban untuk menggerak-gerakkan antingnya bila sempit. Tetapi, menurut madzhab Maliki dan Syafi’i tidak mengapa jika tidak digerak-gerakkan.

BERBICARA tentang perempuan, tentu tidak akan terlepas dari perhiasan. Betul begitu? Ya, walau ada pula perempuan yang tidak menyukai perhiasan, tetapi banyak orang lebih menyukainya. Terutama dalam menggunakan anting. Ada orang yang merasa tidak percaya diri jika tidak menggunakan anting. Sebab, biasanya anting disimbolkan sebagai lambang perempuan, sedangkan lelaki tidak menggunakannya.

Pada dasarnya, seorang perempuan boleh saja menggunakan anting. Sebab, hal itu untuk mempercantik dirinya di depan suami. Meski begitu, ada sisi lain yang harus ia perhatikan. Salah satu di antaranaya ialah ketika sedang mandi, membersihkan diri dari segala kotoran dan najis yang ada pada tubuhnya.

Wajib bagi seorang perempuan menggerak-gerakkan antingnya bila sempit. Apabila di daun telinga perempuan itu terdapat lobang tanpa anting, maka wajib menyampaikan air ke dalam lobang itu jika air dapat masuk dengan sendirinya.

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Menurut pendapat madzhab Syafi’i, tidak wajib menyampaikan air ke dalam lobang daun telinga tempat anting. Sebab, yang diwajibkan menurut mereka hanyalah membasuh bagian badan yang tampak.

Menurut pendapat madzhab Maliki, mereka mengatakan, lobang di daun telinga dapat dimaafkan. Selama yang tergantung di situ anting yang diizinkan sebagai perhiasan perempuan, seperti emas dan perak. Jika terdiri dari besi atau tembaga, maka wajib menggerak-gerakkannya jika lobang itu sempit. Apabila perhiasan itu dicabut dan lobangnya tetap terbuka, wajib mengalirkan air kepadanya. []

Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah

Tags: Antingmandiwanita
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ibu, Ibu, Aku Pulang, Kenapa Ibu Pergi?

Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Zakir Naik Sarankan Dua Amalan Ini

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.