• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 25 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Zakat untuk Pendidikan Anak Yatim

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
membayar fidyah, Keutamaan ibadah zakat, Anak Yatim, Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan, zakat, ZISWAF, Bentuk Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Batas Akhir Zakat Fitrah

Foto: Ask Islam

0
BAGIKAN

Oleh: Daud Bachtiar
Amil BAZNAS RI.
Penggiat Bendidikan dan Bahasa.
Alumni Prodi Tarjamah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
dawudbachtiar@gmail.com

CHARITIES Aid Foundation (CAF) menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan berdasarkan World Giving Index tahun 2021. hal ini menjadikan Indonesia sebagai lahan yang subur bagi lembaga filantropi yang bergerak atas himpunan dana donatur, tak terkecuali zakat.

Lembaga filantropi berbasis dana Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) terus menunjukan trend yang meningkat. Menurut Nur Efendi, CEO Rumah Zakat, bahwa pertumbuhan zakat di Indonesia terus meningkat 20-30% pertahunnya. Dengan dana yang terus bertambah ini berimplikasi kepada semakin luasnya program pendistribusian dan pendayagunaan.

Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dalam praktiknya, penyaluran dana zakat dan menyasar langung kepada lebih dari satu golongan mustahik sekaligus. Salah satunnya adalah penggunaan dana zakat untuk pendidikan.

ArtikelTerkait

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

BACA JUGA: 4 Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim dalam Islam

Pendidikan menjadi salah satu fokus pendistribusian lembaga filantropi berbasis zakat, selain dana langsung yang diberikan berbentuk beasiswa. Program berbentuk sekolah gratispun sudah banyak dikelola, terkhusus bagi mereka yang sudah mencapai kategori Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). sebut saja Sekolah Cendekia BAZNAS yang dikelola BAZNAS, Smart Ekselensia yang dikelola Dompet Dhuafa, Sekolah Juara yang dikelola Rumah Zakat dan sekolah-sekolah lain yang tersebar di Indonesia.

Hegemoni zakat untuk pendidikan perlu dikaji siapa yang berhak menerimanya, karena khusus zakat hanya 8 golongan yang berhak, diluar dari itu menjadi sebuah larangan. Bahkan seorang yatimpun karena tidak termasuk dalam QS at-Taubah ayat 60 menjadikannya tidak berhak menerima dana zakat jika asasnya adalah yatim.

Anak Yatim

Pada praktiknya, banyak lembaga pendidikan berbasis zakat memberikan bantuan biaya untuk yatim, bahkan untuk orang yang mampu secara finansial juga tidak luput dari penerima beasiswanya. Hal ini memang sedikit tabu jika langsung melihat 8 golongan mustahik. Maka ulama memberikan solusi terhadap asnaf ini, yang akan menjadi melebar sepanjang pemanfaatan zakat tersebut.

Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min al-Husaini, dalam kitab Kifayah al-Akhyar menjelaskan bahwa secara eksplisit jika zakat diberikan kepada anak yatim pada zaman Rasulullah merupakan hal terlarang, karena anak yatim mendapatkan bagiannya dari ghanimah (harta rampasan perang) tidak dari zakat. Namun karena perkembangan zaman yang menjadikan ghanimah sudah tidak ada, maka anak yatim dapat diberikan zakat jika beririsan dengan 8 golongan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Lebih rinci dari itu, Imam Fakhruddin Ar-Razi mengatakan dalam Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib) bahwa 4 golongan pertama yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 berhak langsung diberikan dana zakat, yang dengan dana tersebut mereka dapat memanfaatkannya berdasarkan kemauan mereka. Akan tetapi untuk 4 golongan terakhir yang disebutkan, dana zakat tidak diberikan untuk menjadi milik mereka, akan tetapi diserahkan karena ada sesuatu kebutuhan atau keadaan yang menyebabkan mereka berhak menerima zakat.

Empat golongan yang berhak menerima dana zakat karena sebab/kondisi ini juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Muhgni, “Empat golongan terakhir yang disebutkan, yaitu orang yang berhutang, memerdekakan budak, keperluan di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan. Mereka mendapatkan zakat dengan catatan apabila dipergunakan sesuai dengan ketentuannya”

Advertisements

Dalil ini menunjukkan bahwa dengan 4 kategori terakhir memberikan peluang untuk diberikan kepada siapapun dengan syarat tujuannya menyejahterakan. Dengan ini pula mengisyaratkan bahwa anak yatim yang tidak berhak menerima zakat, namun dikarenakan jika ia miskin dan butuh pendidikan, menjadikannya berhak menjadi asnaf dalam zakat. Terlebih pendidikan terbukti sepanjang zaman menjadi jalan tercepat mengubah keadaan, termasuk kemiskinan.

Anak Yatim
Foto: Istimewa

Pendidikan/orang yang tengah mengenyam pendidikan memang tidak secara eksplisit disebutkan sebagai golongan yang berhak menerima zakat (asnaf). para ulama memasukan golongan pendidikan kepada fii sabilillah. Dalam makanya, kategori fii sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah sehingga karena bejuangnya menjadikan ia tidak sempat untuk mencari nafkah.

BACA JUGA:  Inilah 5 Keutamaan Anak Yatim Menurut Al-Quran

Ibnu Atsir menjelaskan bahwa sabilillah adalah lafadz atau kalimat yang bersifat umum, mencakup segala perbuatan ikhlas untuk bertaqarrub kepada Allah, melaksanakan segala perbuatan yang wajib, sunnah dan berbagai macam kegiatan baik lainnya. Maka sudah selayaknya tidak menyempitkan makna fii sabilillah hanya termasuk orang yang berjuang di jalan Allah dengan cara berperang melawan kaum kafir. Namun perlu memperluas makna berjuang di jalan Allah, sehingga orang yang berjuang dalam pendidikan, dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan pun termasuk kateori fii sabilillah. []

Tags: anak yatimzakat untuk anak yatim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyakit Ain, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Next Post

Uniknya Masjid Ljubljana, Satu-satunya Pusat Agama dan Kebudayaan Islam di Slovenia

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Tips Memilih Teman, Rasisme, Adab Memberi Nasihat, Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Teman dalam Islam, Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh, Bahasa Inggris, Adab Bercanda, Kuliah, Akibat Berbohong, Ciri Orang Berbohong, Baik Sangka

Kenapa Harus Baik Sangka pada Saudaramu

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

kaum tsamud

Kaum Tsamud: Peradaban Megah yang Lenyap oleh Azab Allah

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Ibadah, Keutamaan Silaturahim, Orang yang Tidak Boleh Dijadikan Teman, Orang Shaleh

Kenapa Harus Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah Kumpulan Hadits Shahih Seputar Bulan Dzulhijjah

Oleh Saad Saefullah
6 September 2017
0
Foto: Abu Umar/islampos

Terdapat banyak keutamaan di bulan ini, keutamaan-keutamaan tersebut bisa dilihat dalam hadits shahih.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.