• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 29 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

2 Alasan Larangan Menimbun Barang

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
bazar dalam peradaban Islam, alasan larangan menimbun barang,

Ilustrasi. Foto: Freepik

0
BAGIKAN

ISLAM melarang keras penimbunan barang yang mengakibatkan kerugian banyak orang. Namun, ada alasan larangan menimbun barang tersebut. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Nirwan Syafrin.

“Kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” kata Nirwan sebagaimana dikutip dari Republika.

Nirwan juga mengemukakan, dalamIslam, setidaknya ada tiga alasan larangan menimbun barang. Berikut alasan larangan menimbun barang tersebut:

  1. Mengganggu kebutuhan masyarakat umum
  2. Mengganggu keselamatan masyarakat secara umum karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam Islam.

BACA JUGA: Pandangan Imam Al-Ghazali Mengenai Ekonomi

ArtikelTerkait

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Dampak Buruk Soft Drink untuk Kesehatan

Umar bin Khattab Tidak Lakukan Shalat di Gereja saat Menaklukkan Baitul Maqdis

Namun, tidak semua bentuk penimbunan barang itu dilarang dalam Islam. Ada kebolehan menimbun barang tertentu, asal tidak merugikan banyak orang dan tidak bertentangan dengan syariat.

Nirwan mencontohkan, kehidupan warga di pedesaan yang umumnya menyimpan gabah hasil panen. Para warga tersebut menyimpan gabahnya sesuai kebutuhannya dan tidak berniat menjual dengan harga tinggi saat barang menjadi langka.

“Karena ada bagian yang dijual agar uangnya itu kembali kepada dia atau jadi modal lagi. Jadi yang dilakukan mereka itu manajemen ekonomi untuk rumah tangganya. Tidak ada niat menyimpan barang untuk kemudian melambungkan harga ketika masyarakat membutuhkannya. Nah, ini dibenarkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Mengambil Untung Dagang dalam Islam, Perhatikan Hal Ini

Hal itu sama seperti yang dilakukan Nabi Yusuf AS yang memerintahkan supaya para petani dan negara saat itu menyimpan gandum atau hasil panennya sehingga pada masa paceklik masih terdapat simpanan. Simpanan inilah yang digunakan untuk menutupi masa paceklik supaya masyarakat Mesir saat itu tidak mengalami kesulitan.

Nirwan kemudian menyinggung soal penetapan harga pada barang tertentu yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di masa awal Islam, Rasulullah ﷺ memang pernah didatangi seorang sahabat yang meminta agar beliau ﷺ menetapkan harga pada suatu barang tertentu. Tetapi Nabi ﷺ menolak dan membiarkan pasar yang menentukan.

Meski demikian, Nirwan menjelaskan, Ibnu Taimiyah dan beberapa fatwa ulama lain menyebutkan, jika barang-barang itu dibutuhkan masyarakat atau merupakan barang kebutuhan pokok, maka menetapkan harga barang tersebut hukumnya bahkan menjadi wajib.

“Jadi dalam hal ini, pemerintah juga perlu terlibat dengan menetapkan harga yang rasional,” ujarnya. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: alasan larangan menimbun barang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berbakti Kepada Orang Tua hanya akan Menuai Untung

Next Post

Jenis dan 3 Syarat Mahar untuk Istri

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Arwah Gentayangan, Jin

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

23 September 2023
Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Dampak Buruk Soft Drink Untuk Kesehatan

Dampak Buruk Soft Drink untuk Kesehatan

20 September 2023
Abu Bakar, Salman Al-Farisi, Abu Hurairah, Umar bin Khatab

Umar bin Khattab Tidak Lakukan Shalat di Gereja saat Menaklukkan Baitul Maqdis

10 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, momentum Maulid Nabi selalu mengingatkan dirinya pada kebaikan Rasulullah.

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Apa saja janabah yang mengharuskan mandi?

Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah, Asmaulhusna

Asmaulhusna dan Sains

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Ibnu Athailah, penulis Al-Hikam mengatakan bahwa seluruh Asmaulhusna-Nya Allah mengalirkan di alam semesta.

Keimanan Umar bin Khattab , Umar Bin Khattab, Umar bin Khaththab, Keteladanan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Setelah beberapa lama, Umar bin Khattab bertanya lagi, “Adakah di antara kalian yang mampu menakarnya sehingga aku bisa mendistribusikannya?”

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.