• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Keluarga Siap Nikah

Jenis dan 3 Syarat Mahar untuk Istri

Redaktur Dini Koswarini
3 bulan lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 mnt
0
Syarat Mahar untuk Istri

Foto: Unsplash

DALAM Islam, jenis dan syarat mahar untuk istri sudah ditentukan.  Mahar sendiri merupakan akibat dan salah satu hukum dari sebagai hukum dalam satu perkawinan yang shahih, dan hubungan sebadan sesudah terjadi nya perkawinan yang fasid, serta hubungan sebadan yang disebabkan kesamaran. Mahar wajib atas suami untuk isterinya dengan adanya akad nikah yang shahih.

Kewajiban itu semakin kuat dengan hubungan antara isterinya itu, atau bermesra-mesraan yang benar dengannya, atau karena kematiannya. Baik mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutan yang tidak benar.

Hanya saja, jika mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutkan yang benar, maka mahar yang disebutkan itu positif menjadi hak isteri dengan akad itu. Jika tidak disebutkan, maka mahar mistil (persamaan) tetap menjadi hak isteri itu, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci dalam bahasan mendatang.

BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ

أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)

“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar) sebuah cicin yang terbuat dari besi.” (HR bukhori)

Hikmah Diharamkan Sutra dan Emas bagi Pria, Syarat Mahar untuk Istri
Foto: ebay.co.uk

Jenis dan Syarat Mahar untuk Istri: Jenisnya

Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:

1-عن ابي النعمان الأزدي قال:” زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا”(رواه سعيد في سننه وهومرسل)

Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata:  (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)

Jenis dan Syarat Mahar untuk Istri: Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Mahar Musamma

Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri

Mahar Mitsil

Loading...

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:

Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.

Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.

Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.

BACA JUGA: Berapa Besar Nilai Mahar di Masa Nabi?

Jenis dan Syarat Mahar untuk Istri: harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Syarat Mahar untuk Istri: Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah

uang Zina, Kunci Pintu Rezeki, Syarat Mahar untuk Istri
Foto: Freepik

2. Syarat Mahar untuk Istri: Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga

3. Syarat Mahar untuk Istri: Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah

4. Syarat Mahar untuk Istri: Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya. []

Topik: IstrimaharpernikahanSyarat Mahar untuk Istri
BerbagiKirimBerbagiTweet



loading...
loading...
Sebelumnya

2 Alasan Larangan Menimbun Barang

Selanjutnya

Doa Naik Pesawat

Dini Koswarini

Dini Koswarini

RelatedTulisan

ijab qabul persiapan menikah

Cek and Ricek Syawal Bulan Terbaik untuk Menikah

19 Mei 2022
Kriteria Istri Ke-2 nikah muda Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi, Tak Kuat Ingin Menikah, jodoh

Jodoh? Biarkan Kami Saling Menentukan

17 Mei 2022
doawalimah, doa untuk pengantin, Cara Mendeteksi Mr Right, menolak dipoligami, hukum menunda malam pertama

Ini 5 Doa Walimah yang Harus Diketahui Pengantin Baru

12 Mei 2022
bulan baik untuk menikah

3 Bulan Baik untuk Menikah dalam Kalender Hijriah

7 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Kesaksian Abu Thalib

Mengapa Kita Diperingatkan soal Dajjal yang Keluar di Akhir Zaman?

Redaktur Yudi
7:12 pm
0

...

Apakah Makan Sahur Wajib?

Redaktur Adam
2:15 pm
0

...

azab

Perpecahan adalah Azab

Redaktur Sodikin
5:00 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Pakai Pengharum Mulut saat Puasa, Bolehkah?

Redaktur Adam
12:15 pm
0

...

kering

Bolehkah Berbuka Puasa karena Kehausan yang Sangat?

Redaktur Sodikin
10:00 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.