• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 21 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ajukan 14 Saksi, Masyarakat Antikorupsi Nilai Setya Novanto Ulur Waktu Pemeriksaan

by Rifki M Firdaus
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Tempo

Foto: Tempo

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA—Upaya Setya Novanto mengajukan 14 saksi meringankan dalam pemeriksaan kasusnya, dinilai Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebagai upaya untuk mengulur waktu.

Julius Ibrani, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, menduga pengajuan itu dilakukan agar KPK tidak dapat melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (30/11/2017).

“Dia selalu berakrobat saat pemeriksaan,” ujar Julius, seperti dikutip dari Tempo, Senin, (27/11/2017).

Setya selama ini, menurut Julius, juga tidak kooperatif dalam hal penyidikan. Politikus Partai Golkar itu seringkali mangkir dari panggilan KPK.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Sebaiknya KPK, saran Julius, mengabaikan permintaan Setya untuk memeriksa para saksi tersebut dalam penyidikan. Apalagi Setya mengajukan hingga 14 saksi.

“Tidak perlu diperiksa di penyidikan, diperiksa di pengadilan kan enggak apa-apa,” katanya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, mendesak agar KPK segera melimpahkan berkas Setya ke pengadilan. Sebab, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi, dia mengimbuhkan, tidak seluruh saksi yang diajukan Setya memenuhi panggilan KPK.

“Enggak perlu lagi nunggu-nunggu. Ngapain?” ujarnya. []

Tags: E-KTPKasuskorupsiKPKSetya Novantotersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

IPAFEM Gelar Konferensi Ketiga Kalinya di Istanbul

Next Post

Oxford Resmi Cabut Penghargaan Aung San Suu Kyi

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.