• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Nikah Dini atau Nikah Dulu?

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

1
BAGIKAN

Oleh: Lisa Budiarti
Pegiat Dakwah Remaja

PERNIKAHAN dini kembali viral di media sosial. Masyarakat digemparkan dengan pemberitaan pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang remaja asal Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Pasalnya kedua mempelai masih dibawah umur, mempelai laki-laki berusia 15 tahun dan mempelai wanita berusia 14 tahun. Hal ini tidak sesuai dengan batasan umur yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam revisi Undang-undang No 1 tahun 1974 ditetapkan bahwa usia minimal untuk perempuan 20 tahun dan untuk laki-laki 22 tahun.

Kasus pernikahan dini memang sudah marak akhir-akhir ini. Banyak alasan yang mendasarinya mulai dari adat setempat, hamil diluar nikah, menghindari zina dan pemaksaan oleh orang tua. Dari sekian banyak motif yang perlu jadi perhatian khusus adalah menikah sebab terlanjur hamil diluar nikah.

Badan Peradilan Agama mencatat sebanyak 11.774 anak Indonesia melakukan pernikahan dini pada tahun 2014. Penyebab utamanya adalah hamil di luar nikah.

ArtikelTerkait

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Angka tersebut masih dinilai tinggi oleh para aktivis perempuan dan anak. Manajer Riset Dan Training Center Rifka Annisa, Saeroni mencatat tren pernikahan dini terus naik, begitu juga dengan angka perceraian. Pada 2014, ada 254.951 gugat cerai dan 106.608 cerai talak. (cnnindonesia.com ).

Nikah dini atau nikah dulu?

Dalam Islam tidak ada istilah menikah dini. Sebab batasan boleh atau tidaknya seseorang membangun rumah tangga bukanlah usia dewasa seperti standar pemerintah sekarang melainkan kemampuan untuk membangun rumah tangga. Jadi usia berapapun jika sudah mampu maka diperbolehkan untuk menikah.

Sayangnya di sistem kehidupan kapitalis sekuler seperti sekarang banyak terjadi pernikahan dini justru disebabkan oleh ketidaksiapan calon pengantin. Gaul bebas menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan dini sehingga pernikahan yang tujuannya menyelamatkan dari zina justru menjadi penghalang remaja untuk meraih sukses. Sekulerisme telah menjangkiti remaja muslim hari ini, pacaran dianggap hal yang lumrah sehingga menjerumuskan remaja kedalam seks bebas. Akibatnya kehamilan yang tidak di inginkan, dimana pada akhirnya akan memilih jalan menikah dini atau aborsi.

Sungguh miris, masa muda yang seharusnya di isi dengan menuntut ilmu dan berkarya justru dihabiskan untuk bermaksiat. Gaya hidup bebas, hedonis dan materialistik membuat kerusakan remaja kian mengkhawatirkan parahnya hal ini justru legal dikampanyekan melalui media, sistem pendidikan dan dicontohkan oleh publik figur. Sehingga salah dalam penyaluran gharizah na’u (nalur ketertarikan dengan lawan jenis). Pacaran dan free seks menjadi jalan pintas untuk melampiaskan nafsu dari dorongan gharisah na’u ini. Akibatnya kehamilan tak terhindarkan.

Islam tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta dengan lawan jenis sebab itu memang fitrah manusia. Jalan satu-satunya untuk menyalurkannya adalah dengan menikah.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Bukhari)

Islam hanya mengenal menikah dulu, bagi orang-orang yang mampu untuk menjalankan sunah Rosul dan menyempurnakan separuh agamanya. Karena dengan menikah seseorang akan terhindar dari zina dan akan membawa ketentraman dalam hidupnya.

Advertisements

Maka sesuatu yang ambigu jika di satu sisi pemerintah melarang pernikahan dini namun tidak melarang wasilah-wasilah yang menghantarkan pada zina dini. Apakah menikah di usia muda lebih hina dibandingkan zina? Wallahu’alam bis shawab. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Nikahnikah diniPerkawinanUsia
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saat Seekor Anjing Murka pada Penghina Nabi

Next Post

Pensil Patah dan Bicara Ketulusan

Mila

Mila

Terkait Posts

Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.