• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 22 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Nikah Dini atau Nikah Dulu?

Redaktur Mila
2 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2min read
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

Oleh: Lisa Budiarti
Pegiat Dakwah Remaja

PERNIKAHAN dini kembali viral di media sosial. Masyarakat digemparkan dengan pemberitaan pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang remaja asal Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Pasalnya kedua mempelai masih dibawah umur, mempelai laki-laki berusia 15 tahun dan mempelai wanita berusia 14 tahun. Hal ini tidak sesuai dengan batasan umur yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam revisi Undang-undang No 1 tahun 1974 ditetapkan bahwa usia minimal untuk perempuan 20 tahun dan untuk laki-laki 22 tahun.

Kasus pernikahan dini memang sudah marak akhir-akhir ini. Banyak alasan yang mendasarinya mulai dari adat setempat, hamil diluar nikah, menghindari zina dan pemaksaan oleh orang tua. Dari sekian banyak motif yang perlu jadi perhatian khusus adalah menikah sebab terlanjur hamil diluar nikah.

Badan Peradilan Agama mencatat sebanyak 11.774 anak Indonesia melakukan pernikahan dini pada tahun 2014. Penyebab utamanya adalah hamil di luar nikah.

Angka tersebut masih dinilai tinggi oleh para aktivis perempuan dan anak. Manajer Riset Dan Training Center Rifka Annisa, Saeroni mencatat tren pernikahan dini terus naik, begitu juga dengan angka perceraian. Pada 2014, ada 254.951 gugat cerai dan 106.608 cerai talak. (cnnindonesia.com ).

Nikah dini atau nikah dulu?

Dalam Islam tidak ada istilah menikah dini. Sebab batasan boleh atau tidaknya seseorang membangun rumah tangga bukanlah usia dewasa seperti standar pemerintah sekarang melainkan kemampuan untuk membangun rumah tangga. Jadi usia berapapun jika sudah mampu maka diperbolehkan untuk menikah.

Sayangnya di sistem kehidupan kapitalis sekuler seperti sekarang banyak terjadi pernikahan dini justru disebabkan oleh ketidaksiapan calon pengantin. Gaul bebas menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan dini sehingga pernikahan yang tujuannya menyelamatkan dari zina justru menjadi penghalang remaja untuk meraih sukses. Sekulerisme telah menjangkiti remaja muslim hari ini, pacaran dianggap hal yang lumrah sehingga menjerumuskan remaja kedalam seks bebas. Akibatnya kehamilan yang tidak di inginkan, dimana pada akhirnya akan memilih jalan menikah dini atau aborsi.

Sungguh miris, masa muda yang seharusnya di isi dengan menuntut ilmu dan berkarya justru dihabiskan untuk bermaksiat. Gaya hidup bebas, hedonis dan materialistik membuat kerusakan remaja kian mengkhawatirkan parahnya hal ini justru legal dikampanyekan melalui media, sistem pendidikan dan dicontohkan oleh publik figur. Sehingga salah dalam penyaluran gharizah na’u (nalur ketertarikan dengan lawan jenis). Pacaran dan free seks menjadi jalan pintas untuk melampiaskan nafsu dari dorongan gharisah na’u ini. Akibatnya kehamilan tak terhindarkan.

Islam tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta dengan lawan jenis sebab itu memang fitrah manusia. Jalan satu-satunya untuk menyalurkannya adalah dengan menikah.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Bukhari)

Islam hanya mengenal menikah dulu, bagi orang-orang yang mampu untuk menjalankan sunah Rosul dan menyempurnakan separuh agamanya. Karena dengan menikah seseorang akan terhindar dari zina dan akan membawa ketentraman dalam hidupnya.

Maka sesuatu yang ambigu jika di satu sisi pemerintah melarang pernikahan dini namun tidak melarang wasilah-wasilah yang menghantarkan pada zina dini. Apakah menikah di usia muda lebih hina dibandingkan zina? Wallahu’alam bis shawab. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Nikahnikah diniPerkawinanUsia
Mila

Mila

Related Posts

Dampak Covid-19 bagi Kesehatan Mental dan Fisik Calon Jamaah Haji Lansia

Dampak Covid-19 bagi Kesehatan Mental dan Fisik Calon Jamaah Haji Lansia

19 Januari 2021
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah

Bagaimana Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah?

16 Januari 2021
Plus Minus Melaksanakan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jemaah

Plus Minus Melaksanakan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jemaah

7 Januari 2021
Lebih Baik Mana, Anak Lelaki atau Perempuan?

Kunci Keluarga Sakinah

2 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Jadilah Kau Layaknya Pensil

Pensil Patah dan Bicara Ketulusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Antara Witirnya Umar dan Abu Bakar
Islam 4 Beginner

Antara Witirnya Umar dan Abu Bakar

Redaktur Ari Cahya Pujianto
25 menit ago
Capres AS Joe Biden Ucapkan Selamat Idul Adha bagi Umat Muslim
Palestina

Hamas Minta Joe Biden Koreksi Kebijakan AS yang Zalim ke Palestina

Redaktur Sodikin
55 menit ago
Cetak Sejarah, Debbie Almontaser Jadi Wanita Muslim Pertama yang Berdoa dalam Pelantikan Presiden AS
Dunia

Cetak Sejarah, Debbie Almontaser Jadi Wanita Muslim Pertama yang Berdoa dalam Pelantikan Presiden AS

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Keistimewaan Hari Jumat
Tsaqofah

Keistimewaan Hari Jumat

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add