• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 4 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Ini Hukum Membatalkan Puasa Qadha

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Melafadzkan Niat Puasa

Foto: Abu Umar/Islampos

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukum membatalkan puasa saat melakukan puasa qadha?

JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca, siapa yang telah memulai puasa qadha wajib, seperti qadha Ramadan atau kafarat sumpah, maka tidak boleh baginya membatalkannya tanpa uzur, seperti sakit atau safar.

Siapa yang membatalkannya tanpa uzur, dia wajib qadha untuk hari itu, maka dia harus puasa sehari sebagai gantinya dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali sebab jimak di siang hari bulan Ramadan.

Akan tetapi jika membatalkannya tanpa uzur, wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan yang diharamkan tersebut.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Ibnu Qudamah berkata (4/412), “Siapa yang mulai puasa wajib, seperti qadha Ramadan atau nazar atau puasa kafarat, tidak boleh baginya membatalkannya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat, alhamdulillah.”

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/383, “Jika seseorang berjimak pada puasa selain Ramadan, baik dalam puasa qadha atau nazar atau selain keduanya, maka tidak ada kafaratnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Qatadah berkata, kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha Ramadan.”

Lihat Al-Mughni (4/378). Syekh Ibn Baz ditanya (15/355) dalam kitab Majmu Al-Fatawa, “Saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha, namun setelah shalat dzuhur saya merasakan lapar, maka saya makan dan minum dengan sengaja, bukan karena lupa dan tidak tahu hukumnya. Apakah hukum perbuatan saya?

Beliau menjawab, “Anda wajib menyempurnakan puasa. Tidak boleh berbuka jika puasanya wajib, seperti puasa qadha Ramadan dan puasa nazar. Hendaknya Anda bertaubat atas apa yang Anda lakukan. Siapa yang bertaubat, Allah terima taubatnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Taala ditanya (20/451). “Saya pernah berpuasa pada tahun-tahun lalu untuk puasa qadha, namun saya batalkan dengan sengaja, maka setelah itu saya qadha puasa itu sehari, saya tidak tahu hal itu diqadha satu hari sebagaimana yang saya lakukan? Ataukah puasa dua bulan berturut-turut? Apakah saya harus mengeluarkan kafarat? Mohon penjelasannya.

Beliau menjawab, “Jika seseorang telah memulai puasa wajib seperti puasa qadha Ramadan dan kafarat sumpah, dan kafarat fidyah memotong rambut dalam ibadah haji jika seorang yang berihram menggundul kepalanya sebelum tahalul, atau puasa serupa yang wajib. Maka tidak dibolehkan dalam puasa seperti itu membatalkannya tanpa uzur syar’i. Demikian pula, siapa yang telah memulai melakukan amal yang wajib, maka dia harus menyempurnakannya, tidak boleh dia batalkan kecuali ada uzur syar’i yang membolehkannya untuk membatalkan.”

Wanita tersebut yang telah mulai puasa qadha, lalu dia berbuka pada salah satu harinya tanpa uzur, lalu dia mengqadha untuk mengganti hari itu, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya. Karena qadha maksudnya mengganti satu hari dengan hari lain. Akan tetapi hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla, karena dia telah membatalkan puasanya yang wajib tanpa uzur.” []

Tags: batalHukumPuasa Qadha
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahar Nabi kepada Khadijah

Next Post

Perdana 18 April, Saudi Segera Buka 40 Bioskop Film di Seluruh Negeri

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Puasa Arafah

InsyaAllah Kamis 5 Juni 2024, Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2025
0

jalan kaki

7 Hal yang Terjadi Jika Masyarakat Indonesia Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari

Oleh Yudi
4 Juni 2025
0

suami, istri

8 Tips agar Istri Menjadi Teman Setia Sang Suami

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2025
0

Orang yang Lemah dalam Beramal, Sengsara, Amalan, dukun sihir, Usia, Suami

Kalau Malam Hari, Suami Lebih Baik Ngapain?

Oleh Dini Koswarini
3 Juni 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim di waktu Shubuh,

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

9 Alasan Mengapa Banyak Perempuan Masih Buka Aurat Meski Tahu Itu Dilarang

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
gosip, cantik, istri, aurat

Tren fashion global yang lebih menonjolkan aurat juga ikut menggiring perempuan untuk menyesuaikan diri agar tidak “tertinggal zaman”.

Lihat LebihDetails

Kenapa Tidak Boleh Makan dan Minum sambil Berdiri?

Oleh Haura Nurbani
3 Juni 2025
0
Bahaya Tubuh yang Gemuk

Pertanyaan “Kenapa tidak boleh makan dan minum sambil berdiri?” sering muncul karena berkaitan dengan kebiasaan sehari-hari dan ajaran dalam Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.