• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Menunggu Fatwa MUI Tentang Media

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Foto: Poskota News.

Foto: Poskota News.

0
BAGIKAN

Oleh Roni Tabroni
Penulis adalah dan Dosen Komunikasi Universitas Sangga Buana (USB) YPKP dan UIN SGD Bandung

 

MEMBANGUN kesadaran bermedia mungkin tidak semudah pentingnya makanan halal. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sini bisa mengkampanyekan makanan halal dengan pendekatan dalil yang mudah ditemukan dalam al-Quran, dengan pendekatan makanan sebaliknya yaitu haram dikonsumsi. Maka kesadaran itu tumbuh karena ada yang diharamkan termasuk keuntungan di balik makanan halal.

Fatwa semacam itu dapat digunakan untuk sistem ekonomi, misalnya bagaimana masyarakat dapat terjaga dari perilaku riba yang diharamkan oleh Allah. Maka alternatif tentang sistem syariah, mungkin lebih mudah, bahkan hingga membangun perbankan syariah besar-besaran. Semua Ormas Islam kemudian memindahkan kekayaannya dari bank konvensional ke bank syariah.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Yang lebih abstrak misalnya, yaitu tentang kewajiban menghindari pemikiran yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Ambil contoh misalnya tentang sekulerisme dan pluralisme. Menghindari pemikiran seperti itu relatif mudah difatwakan karena di lapangan kita akan menemukan cara-cara berfikir yang dianggap merusak keimanan dan keyakinan ummat.

Namun yang tidak mudah hingga kini adalah bagaimana MUI membangun keyakinan bersama akan pentingnya dakwah massif dan dapat menjadi sarana semua konten keagamaan (Islam). Bahwa semua metode dakwah sudah menjadi bagian dari perilaku ummat Islam dan organisasi-organisasinya. Namun dakwah di wilayah media atau yang lainnya menyebut dakwah bil qalam masih sangat lemah.

Biasanya, MUI selalu responsif terhadap berbagai isu keummatan, dari yang terkecil sampai paling besar. Namun untuk persoalan media, MUI sepertinya lupa. Walaupun demikian, MUI dan ummat Islam saat ini baik di Indonesia maupun dunia, sebenarnya menjadi bagian dari “korban” media. Bahkan bukan rahasia lagi bagaimana kini Islam Indonesia begitu buruk di mata dunia karena proses framing konten media luar negeri yang selalu mencitrakan Islam yang identik dengan perilaku radikal. Sementara di sisi lain kita tidak memiliki media yang besar dan kuat yang berpengaruh secara massif hanya sekedar menampilkan Islam yang sebenarnya.

Jangankan ummat Islam berbuat negatif, tidak melakukan apapun bisa jadi konten yang buruk. Aksi yang tanpa cacat saja masih tetap dicerminkan negatif di media besar yang berpengaruh terutama media luar, apakah dengan diksi-diksi yang negatif atau penghubungan dengan peristiwa lain yang sesungguhnya terpisah sama sekali. Islam kini hampir tidak memiliki wajah yang sebenarnya. Islam dirasakan kedamaiannya bagi pemeluknya sendiri. Aksi terorisme yang seringkali identik dengan Islam pun, tidak mampu dihadang oleh ribuan statement para ulama yang mengatakan tidak ada kaitannya dengan Islam, hanya karena simbol-simbol keislaman yang digunakan oleh para pelakunya.

Di sini, Islam menjadi objek penderita dari sebuah proses framing media yang benci terhadap Islam. Proses degradasi citra keagamaan ini menjadi sebuah proses penghancuran yang dilakukan secara profesional dan tertata rapi. Semuanya dibalut dengan sebuah mekanisme jurnalisme yang terverifikasi sehingga sulit terbantahkan. Maka tidak aneh jika ummat Islam pun kesulitan untuk menemukan celah dimana sisi kelemahan media-media yang berbau islamphobia ini sehingga dapat digugat secara hukum.

Proses pembingkaian berita terhadap sebuah fakta yang terjadi di jagat peradaban ini memang sah dilakukan. Sekaligus ini juga yang bisa menjelaskan bahwa tidak ada media yang sungguh objektif. Semua fakta terjadi dalam sebuah narasi kepentingan besar membungkus sebuah praktek jurnalistik. Subjektifitas menjadi terasa tatkala kita sudah “mengkonsumsi” pesan-pesan media tersebut.

Sementara di sekeliling kita (ummat Islam) selalu resah dengan keadaan tanpa bisa melakukan klarifikasi sekalipun. Hanya untuk menyajikan data paling otentik saja, kita hanya ramai dalam perbincangan warung kopi, atau paling banter diceramahkan para pendakwah di atas mimbar, tanpa membangun cara pandang dunia karena keterbatasan jangkauan – karena tidak ada media yang mau memuatnya.

Keadaban dan nilai-nilai baik Islam akhirnya terkubur dalam ruang-ruang religius sempit yang terbatas oleh benteng-benteng mesjid, mushola, majelis ta’lim, atau forum-forum keagamaan lainnya. Kita merasa hebat dan soleh karena berada di dalamnya. Sementara orang menganggap kita adalah bagian dari masyarakat keras, radikal, tidak toleran, bodoh, dan reaktif.

Kesadaran bermedia akhirnya tercecer dalam kelompok-kelompok kecil ummat Islam yang membangun kekuatannya sendiri-sendiri dengan kemampuan yang sangat terbatas. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, bahkan banyak media Islam yang diterbitkan pun dengan metode dan teknik jurnalistik sendiri dan tidak mampu mengimbangi media luar yang selalu menyerang Islam. Keberadaan media Islam yang masih kecil-kecil itu, juga harus menghadapi persoalan metode penyajian yang masih hitam putih sehingga orang sudah kabur sebelum membaca.

Keberadaan media Islam yang dianggap representatif dan memiliki kekuatan yang bisa mengimbangi media mainstream kini adalah Republika. Namun, keberadaan media (harian) Islam satu-satunya ini pun harus “babak belur” dihajar kanan-kiri, bahkan harus tetap berjalan menghadapi para pesaing yang sangat banyak dengan modal yang tidak berimbang. Sedangkan ummat Islam sendiri (termasuk Ormas-ormas Islam) tidak semua paham akan arti penting mendukung media ini sehingga turut memberikan nafas agar Republika (sebagai salah satu contoh) misalnya semakin besar.

Bercerai berainya ummat Islam dalam konteks dakwah di ranah media membuat kita tidak memiliki agenda yang terstruktur. MUI yang diharapkan dapat menjadi pemersatu ummat Islam untuk dakwah di bidang ini ternyata belum terlihat. Padahal setiap hari, setiap menit dan detik hidup ummat ini sangat dipengaruhi oleh konten media.

Di antara banyak agenda yang dapat dikontribusikan dalam membangun kekuatan media ummat ini, salah satu yang menjadi persoalan selalu pada aspek permodalan. Kehebatan media kini sangat dipengaruhi oleh modal. Sedangkan banyak ummat dan organisasi Islam kini yang bukan memberikan sumbangannya untuk memperkuat dakwah di media, baik langganan koran, iklan, atau memberikan zakatnya untuk media, justru yang terjadi selalu memanfaatkan media Islam untuk organisasinya.

Mungkin persoalan sumbangan untuk membesarkan media dakwah belum begitu familier bagi ummat Islam kita. Menyumbang untuk media dakwah, belum sama seksinya dengan menyumbang untuk bencana, wakaf al-Quran, pembangunan mesjid, atau untuk qurban dan beasiswa anak yatim.

Kita butuh media yang menginformasikan kita dan membuat citra Islam semakin baik, tetapi tidak mau mengulurkan tangan untuknya.

Sepertinya, potensi ZIS yang begitu besar di Indonesia, bahkan yang sudah terkumpul di berbagai lemabag zakat di tanah air, bisa dialokasikan sebagian untuk memperkuat media dakwah bersama ini. Begitu penting dan mendesaknya, tidak berlebihan jika MUI segera mengeluarkan fatwa untuk membangun kesadaran ummat dalam mendukung gerakan dakwah bermedia. Apakah gerakan infak secara khusus, atau menjadikan media sebagai salah satu asnaf di lembaga zakat. Media Islam jika sudah besar, kontennya bukan hanya untuk internal ummat Islam, tetapi juga untuk kemanusiaan dan peradaban universal. Wallau a’lam. []

Tags: FatwaMediaMUI
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setya Novanto Ogah “Lengser”, Zulkifli Hasan Geram

Next Post

Ini Penyebab Banjir di Bandung Menurut Balon Walkot

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.