• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Terkait Penganut Kepercayaan, Menag: Butuh Masukan dari Ormas Keagamaan

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Menag

Foto: Liputan6

0
BAGIKAN

KARAWANG— Terkait dikabulkannya pencantuman kepercayaan pada kolom Agama di KTP, banyak Pro-kontra dalam keputusan MK tersebut.

Bertujuan agar ada satu paham dengan putusan MK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghayat kepercayaan.

“Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, pada hari Senin (20/11/2017) kemarin.

Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.

Saat ini, terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini, mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata Agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP-El tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.[]

Tags: kepercayaanMKpenganutPro Kontraputusan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolri Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Setya Novanto

Next Post

Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Ini Komentar Istri Setya Novanto

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bully

Bully Is Real

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

sifat, manusia, neraka, kesalahan, meludah, kufur, shalat tahajud, putus asa, futur, iman, berdusta, hawa nafsu, stres, amalan, rambut, amalan, berputus asa, bermaksiat, nafsu, hawa nafsu

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki, Nafkah

15 Hal tentang Lelaki yang Mencari Nafkah

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.