• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 22 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Terkait Penganut Kepercayaan, Menag: Butuh Masukan dari Ormas Keagamaan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0
Menag

Foto: Liputan6

KARAWANG— Terkait dikabulkannya pencantuman kepercayaan pada kolom Agama di KTP, banyak Pro-kontra dalam keputusan MK tersebut.

Bertujuan agar ada satu paham dengan putusan MK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghayat kepercayaan.

“Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, pada hari Senin (20/11/2017) kemarin.

Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail.

Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.

Saat ini, terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini, mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata Agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP-El tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.[]

Tags: kepercayaanMKpenganutPro Kontraputusan
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

22 Januari 2021
ibu keguguran

Lahir di atas Perahu, Bayi di Kalsel Ini Diberi Nama Siti Noor Banjiriah

21 Januari 2021
Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
KPK Panggil Kembali Istri Setnov Hari Ini

Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Ini Komentar Istri Setya Novanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilmu Padi, Seperti Apa?
Tahukah Anda

Ilmu Padi, Seperti Apa?

Redaktur Sodikin
28 menit ago
Kisah Haru Jamaah Umrah asal Pakistan dan Bayinya yang Dirawat di Mekah
Dunia

Kisah Haru Jamaah Umrah asal Pakistan dan Bayinya yang Dirawat di Mekah

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
6 Ketentuan Cara Penunaian Fidyah
Islam 4 Beginner

8 Kelompok Penerima Zakat

Redaktur Yudi
2 jam ago
Sudah Ikhtiar namun Jodoh Tak Kunjung Datang, Kenapa?
Tanya Jawab

Sudah Ikhtiar namun Jodoh Tak Kunjung Datang, Kenapa?

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add