• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Skema Murabahah dalam Perbankan Syariah

Oleh Mila
8 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/ Islampos

Foto: Aldi/ Islampos

288
BAGIKAN

Oleh: Ainun Mardhiayah

PM Beasiswa SDM Ekspad DD-SEBI 3

 

DEWASA ini lembaga keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Perkembangan bank syariah didominasi oleh produk pembiayaan atau penyaluran dana terutama murabahah yang dapat dibuktikan dari beberapa hasil survei, ternyata bank-bank syariah pada umumnya, banyak menerapkan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Hal ini tampak pada Statistik Perbankan Syariah Indonesia Juni 2015 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Nilai transaksi murabahah berada di peringkat pertama dengan jumlah 117.777 milyar rupiah, disusul oleh akad musyarakah dan mudharabah dengan jumlah 54.033 milyar rupiah dan 14.906 milyar rupiah (Bank Indonesia, 2014). Statistik ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tertarik dengan produk pembiayaan murabahah yang ditawarkan oleh perbankan syariah.

Namun, dibalik statistik yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tertarik dengan produk pembiayaan murabahah, banyak juga masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah produk perbankan dengan bahasa arab tersebut, juga masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam penulisan kali ini, saya akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep dan skema perbankan syariah.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam PSAK 102 menyebutkan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Dan disimpulkan oleh penulis, bahwa murabahah adalah jual beli tidak tunai dengan laba atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.

Berikut skema murabahah dalam perbankan syariah serta penjelasannya:

murabahah

Dalam skema diatas, penulis memberikan contoh skema murabahah untuk pembiayaan kendaraan, dan berikut penjelasannya:

1. Terjadinya negosiasi dan persyaratan antara bank dengan nasabah dimana semua harga dan ketentuan-ketentuan lainnya disepakati disini.

2. Nasabah harus melakukan wa’ad (janji) beli yang dibuat dalam sebuah kertas dimana nasabah harus menyatakan benar-benar membeli motor tersebut.

3. Terjadinya akad wakalah bil ujroh (mewakilkan dengan upah) dan disini Bank mewakilkan nasabah untuk membeli mobil ke dealer atau pemasok.

4. Atau sebaliknya, terjadinya akad wakalah bil ujroh (mewakilkan dengan upah) dan disini nasabah mewakilkan bank untuk langsung membeli mobil ke dealer atau pemasok.

5. Terjadi transaksi jual beli antara bank dengan dealer atau pemasok.

6. Terjadinya penandatangan akad jual beli antara bank dengan nasabah.

7. Terjadinya akad wakalah bil ujroh (mewakilkan dengan upah) dan disini bank mewakilkan nasabah untuk menyerahkan mobil ke nasabah.

8. Mobil dikirim oleh dealer atau pemasok, juga bisa dikirim oleh bank itu sendiri.

9. Terjadinya pembayaran angsuran atau tempo.

Sebaiknya tahapan-tahapan yang terjadi pada produk murabahah di perbankan syariah bisa disosialisasikan dengan baik dan benar sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Saya harap, tulisan saya dapat membantu masyarakat pemula yang masih memiliki kesulitan dalam memahami produk-produk perbankan terutama murabahah. []

Tags: BankekonomiMurabahahSyariah
Share288SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Ciri-ciri Kambing yang Dikurbankan oleh Rasulullah ﷺ

Next Post

Apakah Pinjaman Bank Termasuk Uang Riba?

Mila

Mila

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.