• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ibrah

Pinjam Baju Pengantin, Ini Dia Hukumnya

Oleh Eva F Hasan
8 tahun lalu
in Ibrah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Perkara yang Harus Dikerjakan Cepat-cepat, menikah, Adab Pengantin Baru,

Foto: Freepik

28
BAGIKAN

MELANGSUNGKAN pernikahan sepertinya tidak akan afdhal bila sang pengantin tidak menggunakan baju khusus pengantin. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Hanya saja, tak semua orang mampu untuk membeli baju pengantin. Butuh dana yang cukup menguras dompet, terutama jika membeli baju pengantin yang memang kini sudah modern. Lalu, apakah boleh seseorang meminjam baju pengantin?

Ketahuilah, bahwa pinjam meminjam memiliki hukum tertentu.

1. Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan). Jadi, seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli, atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang Muslim untuk melayani orang non-Muslim, atau meminjamkan parfum haram, atau pakaian yang diharamkan, karena kerjasama dalam dosa itu diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,” (QS. Al-Maidah: 2).

ArtikelTerkait

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

Sungai di Zaman Nabi Daud

Wahai Jiwa, Mengapa Engkau Enggan Sedekah?

Ciri Orang yang Tidak Pernah Mau Bersedekah, Hah Ternyata …

2. Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) menysaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Karena, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim).

Jika mu’ir tidak mensyaratkannya, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena keteledoran musta’ir dan tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib menggantinya, hanya saja ia disunnahkan menggantinya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah satu tempat makanan, “Makanan dengan makanan dan tempat dengan tempat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena keteledoran dan disengaja musta’ir, ia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

3. Musta’ir harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut atau dengan taksi. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

4. Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain, maka tidak apa-apa dengan syarat mu’ir merelakannya.

5. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu juga, orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ada di atasnya telah dipanen, karena menimbulkan madzarat kepada seorang muslim itu haram.

6. Barangsiapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, ia disunnahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu pinjaman.

Itulah hukum dalam pinjam meminjam. Maka, sah-sah saja jika Anda ingin meminjam baju pengantin. Sebab, baju pengantin termasuk hal yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan madharat. Asalkan, hukum dalam pinjam meminjam itu dipenuhi. Wallahu ‘alam. []

Advertisements

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: baju pengantinNikahpengantin
Share465SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Thawaf, Inilah Hal-hal yang Disunnahkan

Next Post

Berguru pada Buku, Salahkah?

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub, nasihat ibnul qayyim, Macam Cemburu, Cara Membersihkan Najis, Dosa

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

10 Juni 2025
Nabi Musa, Nabi Daud

Sungai di Zaman Nabi Daud

27 Mei 2025
Hal yang Bisa Jadi Kita Sedekahkan, Keutamaan Sedekah

Wahai Jiwa, Mengapa Engkau Enggan Sedekah?

20 Mei 2025
Utang Piutang, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, Adab Utang Piutang dalam Islam, Keutamaan Memberi Utang, Kesalahan saat Bersedekah

Ciri Orang yang Tidak Pernah Mau Bersedekah, Hah Ternyata …

16 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.