• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Bolehkah Wanita Tidak Puasa Karena Hamil dan Melahirkan?

Oleh Eva F Hasan
8 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Bolehkah Wanita Tidak Puasa Karena Hamil dan Melahirkan? 1 Ayat
503
BAGIKAN

Ustadz, apakah boleh wanita tidak puasa karena hamil dan melahirkan?

Jawab:

Jika wanita tidak Puasa karena hamil dan melahirkan hendaknya ia meng-qadha, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’anul Karim,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِیْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةُ مِنْ أَیَّامٍ أُخَر

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.”

Maka hendaknya ia mengqadha pada waktu yang ia mampui, baik itu setelah setahun atau dua tahun atau bahkan tiga tahun. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Dan telah terdapat di dalam Sunan (dalam salah satu kitab hadits) dari hadits Anas bin Malik Al- Ka’bi. Ia berkata, “Aku menemui Rasulullah, kemudian Rasulullah berkata, ‘Kemarilah ada makanan’, kemudian aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang dalam keadaan puasa (yakni dia sedang dalam keadaan musafir).’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata,

إِنَّ الله وضع عنِ الْم سافِرِ شطْر الصلاَةِ ووضع عنِ

الْم سافِرِ والْحامِلِ وْالمُرضِعِ الصيام

“Sesungguhnya Allah menggugurkan atas orang yang musafir setengah sholat (atau keringanan) shalat dan menggugurkan bagi yang musafir dan bagi yang hamil dan orang yang menyusui dari puasa (keringanan puasa),”

atau yang semakna dengan ini.

Dan yang dimaksud dengan meletakkan di sini adalah meletakkan sementara, berdasarkan ayat,

Advertisements

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِیْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةُ مِنْ أَیَّامٍ أُخَر

“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.”

Sebagian kalangan ulama ada yang mengatakan bahwa jika sudah lewat satu tahun sedang ia belum mengqadha Ramadhan yang pertama maka diharuskan baginya untuk membayar kafarat bersamaan dengan qadha. Atau mengatakan bahwa wajib atas seseorang, siapa saja baik itu dalam keadaan sakit atau keadaan musafir, kemudian lewat satu tahun maka wajib baginya untuk membayar kafarat disertai dengan membayar qadha (menggantinya). Akan tetapi tidak ada dalil di sana baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, hanya dari sebagian perkataan salafush shalih saja. Dan kita mengambil dengan dhahir ayat bahwasanya Allah Ta’ala tidak mengatakan,

“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan apabila melewati satu tahun sedang ia belum mengqadha maka sedekahlah dia membayar kafarat.”

“Dan tidaklah Rabb-mu ini memiliki sifat pelupa“.

Maka tidak ada baginya kecuali mengqadha saja jika ia mampu walaupun ia lewat tiga kali Ramadhan atau bahkan lebih. Kemudian setelah itu jika ia mampu untuk mengqadha maka mengqadhalah, wallahul musta’an. Dan mengqadha ini tidak mesti berurut-urutan sehingga tidak memberatkan kepadanya.

Jika sekiranya dia berpuasa tiga hari kemudian berbuka pada satu hari sesuai dengan kekuatan dan kemampuan, maka lakukanlah. Maka Aisyah RA mengatakan bahwasanya tersisa padanya sesuatu (puasa) Ramadhan, yaitu disebabkan karena haidh kemudian beliau tidak mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Dan yang dimaksudkan oleh Aisyah RA bahwa sesungguhnya qadha ini tidak mesti segera, wallahul musta’an. []

Tags: hamilPuasaRamadhan
Share503SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wahai Pemuda, Bangkitlah!

Next Post

Perangi Islamfobia, Kelompok Remaja Amerika Kirimkan Kartu Ramadhan

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Rasulullah, Nabi Muhammad

Air Mata Rasulullah ﷺ: Ketika Allah Memanggil Anak-anaknya

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0
Makmum, Shalat,

Perbedaan antara shalat jamak dan shalat qashar terletak pada tujuan, cara pelaksanaan, dan kondisi dibolehkannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.