• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Orientasi Kajian Fiqh

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Foto: Unsplash

1
BAGIKAN

Oleh: Nasrulloh Baksolahar
nasrulloh.mu@gmail.com

DALAM hukum-hukum Allah terdapat tanda-tanda kebesaran Allah dan rahmat-Nya. Inilah orientasi besar fiqh. Mengapa dalam mempelajari dan menerapkannya terperosok pada siapakah yang dalilnya paling benar dan lemah? Siapa yang tak sesuai dengan sunah dan paling sunah? Siapa yang bidah?

Hukum Allah berorientasi untuk menjaga agama, darah, keturunan, akal dan kehormatan. Dari semuanya yang diperdebatkan, manakah yang paling dekat dengan tujuan tersebut? Fiqh itu untuk memberikan solusi kemudahan di setiap zaman dan tempat dengan pondasi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Bukan berdebat tentang dalil dan argumen yang paling benar dan kuat, bila tujuannya sampai disini, untuk apa para ulama mengembangkan ilmu ushul fiqh dan maqasid syariah?

BACA JUGA:  Mengapa Nabi Terakhir dari Bangsa Arab?

ArtikelTerkait

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Hukum Allah untuk mensucikan hati dan penghambaan diri kepada Allah. Arahkan pembahasan hukum Allah kepada kesadaran akan rasa syukur dan memuji Allah atas hikmah kebaikan dan penghindaran dari keburukan dan kejahatan dari hukum yang ada, bukan dibawa ke ranah perdebatan dan perselisihan.

Pembahasan ragam mazhab fiqh harus dibarengi dengan kondisi zamannya, realitas yang tengah dihadapi saat itu, kondisi wilayahnya, kondisi kesulitan yang tengah dihadapinya, lalu kaitkan dengan dalil yang menjadi rujukan hukum. Dari sini masyarakat tahu mengapa timbul aneka ragam mazhab. Jangan hanya sekedar kekuatan dalilnya saja.

Imam Bukhari Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina, Jenis Mazhab, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, Fatwa Harian Modern, Kitab Hadis Shahih, Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh
Foto: Google Image

Setiap wilayah berpegang pada mazhab fiqh tertentu. Setiap kekhalifahan dan kesultanan menjadikan mazhab fiqh tertentu dalam membimbing masyarakat, sistem pemerintahan dan hukum. Mengapa wilayah dan kesultanan tertentu mengambil mazhab tertentu? Ini yang perlu dikaji, agar paham mengapa wazir atau qadi di kesultanan menetapkan pada mazhab tertentu.

BACA JUGA: Memprediksi Nasib Yahudi di Palestina dari Sejarahnya Sendiri

Mengapa Nusantara lebih banyak dipengaruhi Mazhab Syafii hasil fatwa Imam Syafii saat di Mesir bukan di Baghdad? Perhatikan kondisi wilayah dan karakter kesultanan di Mesir dengan Nusantara, apakah ada kemiripan? Ini yang harus dikaji lebih mendalam. Bukan terjebak pada meributkan kebenaran dalil. Sebab dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw sudah diuji oleh para ulama Al-Qur’an dan Hadist.

Seharusnya tentang kesahihan dalil dan ragam perbedaan pendapat sudah tuntas. Jadikan semuanya sebagai yurisprudensi hukum. Sekarang hanya tinggal, bagaimana persolan masyarakat dunia diselesaikan dengan khazanah hukum yang telah dimiliki umat Islam dari para pendahulunya? []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Kajian Fiqh
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Diminta Umumkan Nama Mantan Napi Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD

Next Post

Hukum Operasi Kecantikan

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.