• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

KPU Diminta Umumkan Nama Mantan Napi Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
korupsi, kpu, anies, gibran

Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ICW, atau Indonesia Corruption Watch membeberkan 15 eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI. Politikus Partai Demokrat mendorong agar nama-nama bacaleg eks koruptor itu diumumkan oleh KPU.

“Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya,” kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai siapapun boleh maju pada pemilu asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA: Dapat Remisi HUT RI, 16 Narapidana Korupsi Langsung Bebas dari Bui

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Menurut saya acuannya adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama tidak bertentangan dengan peraturan kepemiluan dan tidak dilarang, proses demokrasi dapat diikuti siapapun,” ucapnya.

Begitu juga, kata dia, semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum.

“Namun demikian siapapun boleh untuk memberi tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan KPU untuk dikomentari dan bahkan dilaporkan jika ada masalah terkait dengan integritas bacaleg maupun hukum, atau bahkan masalah kode etik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menilai hal yang fundamental untuk menjadi wakil rakyat adalah integritas dan kapabilitas.

“Sebagai wakil rakyat, memang menjadi hal yang fundamental dengan integritas dan kapabilitasnya,” ujar Herman.

PKS Dorong Nama Eks Napi Nyaleg Diumumkan

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendorong KPU untuk mengumumkan nama-nama eks napi korupsi yang menjadi bacaleg. Mardani menyebut hal itu sebagai keterbukaan informasi.

“Sebaiknya diumumkan, bagian dari keterbukaan informasi publik,” kata Mardani saat dihubungi terpisah.

Lebih lanjut, Mardani mendorong agar mekanisme pemilu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Laksanakan sesuai aturan. Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023).

ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” kata ICW. []

SUMBER: DETIK

Tags: korupsiKPU
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wapres Ma’ruf Amin Sebut Transportasi-Industri Biang Kerok Polusi

Next Post

Orientasi Kajian Fiqh

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.