• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 13 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Harun Masiku Disebut Berada di Dalam Negeri, Sembunyi di Mana?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kpk, harun masiku

Foto: Times Indonesia

0
BAGIKAN

Keberadaan buron KPK, Harun Masiku, mulai menemui titik terang. Terbaru, tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu disebut berada di Indonesia.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak, maka pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: KPK Sempat Cek Info Harun Masiku di Negara Tetangga, Tapi Belum Ditemukan

Setelah pengumuman tersangka, Harun Masiku menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

“Sudah DPO,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

Harun Masiku juga telah masuk red notice interpol sejak 30 Juli 2021. Namun, sosok Harun Masiku belum juga ditangkap hingga saat ini.

Wahyu Setiawan, selaku penerima suap, telah divonis bersalah dan dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. Wahyu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah keluar penjara.

Wahyu bersama Tio dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Harun Masiku Diduga Ada di Dalam Negeri

Kembali soal Harun Masiku, eks caleg PDIP itu diduga kuat berada di dalam negeri. Hal itu diketahui dari data perlintasan antarnegara.

“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu (Harun Masiku di Indonesia). Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti usai bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Isu pencarian buron koruptor dari KPK itu juga menjadi salah satu topik yang dibahas. Krishna mengatakan pihaknya siap membantu KPK dalam mencari tiga tersangka korupsi yang saat ini masih berstatus buron.

“Dua buron lain insyaallah tadi kita melakukan komunikasi ketat. Tadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa bantuan teknis yang bisa diberikan,” katanya.

Sejauh ini, tersisa tiga tersangka korupsi di KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Khusus Harun Masiku, kata Krishna, pihaknya menemukan data perlintasan mantan politikus PDIP itu berada di Indonesia.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan,” tutur Krishna.

Krishna mengatakan Harun Masiku memang sempat tercatat ke luar negeri. Namun, Harun Masiku masuk lagi ke Indonesia sebelum red notice diterbitkan oleh interpol.

“Setelah dia ke luar (negeri), dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” katanya.

“16 Januari (2020) dia keluar, besoknya balik RI. Red notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” sambung Krishna.

BACA JUGA: KPK Jamin Sudah Punya Strategi Tangkap Harun Masiku di Luar Negeri

KPK Tindak Lanjuti Info dari Polri

KPK menyatakan bakal menindaklanjuti informasi dari Polri soal keberadaan Harun Masiku tersebut. KPK menegaskan semua buron akan ditangkap.

“Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan, secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK akan menganalisis setiap informasi yang disampaikan oleh Hubinter Polri. Dia mengatakan teknis pencarian Harun Masiku tidak bisa diumbar ke publik.

“Saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan. Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis,” ujar Ali.

“Saya kira terpenting kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO, ada Pulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter,” sambungnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: harun masikuKPK
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

PAN Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024, Begini Respons Santai PKS

Next Post

6 Buku tentang Gus Dur dan Politik yang Wajib Kamu Baca!

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 harun masiku

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

15 Ayat Sajdah Beserta Artinya dan Tata Cara Sujud Tilawah

Oleh Sodikin
23 Mei 2021
0
ayat sajdah

AYAT Sajdah adalah ayat-ayat tertentu dalam Alquran yang bila dibaca disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarnya untuk melakukan sujud tilawah.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

15 Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Oleh Dini Koswarini
4 November 2024
0
Istighfar, Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat, Futur

Ada beberapa siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat. Apa saja? 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.