• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Ini Aturan Zakat Tabungan untuk 5 Jenis Simpanan

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang, kebijakan fiskal, utang piutang, riba, Ziswaf, rezeki, faedah sedekah, Nasihat Imam Al-Ghazali, Bentuk Zakat Fitrah, Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik, Jalan Rezeki, Bahaya Memakan Riba, Zainul Abidin, nafkah

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh: Muhammad Yassir, Lc

ISLAM tidak pernah melarang umatnya untuk hidup dengan banyak harta. Namun Islam telah memberikan petunjuk dan syariat  agar manusia tidak menjadi budak harta yang kemudian melupakan kewajibannya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Pasalnya cinta manusia kepada harta bisa menjadi masalah bila melampaui batas kewajaran secara syariat. Misalnya disertai sikap tamak, rakus, serakah, kikir dan berat untuk berinfak di jalan Allah.

Allah SWT berfirman, yang artinya, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Ayat tersebut memang tidak mencela orang yang menyimpan harta atau memiliki tabungan. Yang dilarang bila harta tidak ditunaikan zakatnya, seperti nafkah di jalan Allah.

BACA JUGA: Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Adapun salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan atau tabungan adalah zakat, jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, di antaranya:

  1. Harta simpanan itu berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak 595 gram perak murni, dan nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriah. Masa ini disebut dengan haul.

Bila sudah terpenuhi persyaratannya, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta setiap tahun hijriah.

Kajian ini bukan bermaksud menganjurkan beramai-ramai menabung di bank. Apalagi untuk memperoleh keuntungan berupa bunga bank yang sudah jelas riba.

Namun karena anggapan sebagian masyarakat bahwa bank adalah tempat menyimpan uang dalam jumlah besar, sedangkan menyimpan uang di celengan di rumah hanya latihan menabung, yang setelah terkumpul cukup banyak, uang nya biasanya juga ditabung di bank, demi keamanan.

Zakat , Aturan Zakat Tabungan
Foto: Islam21c

Berikut beberapa jenis tabungan dan aturan zakatnya:

Aturan Zakat Tabungan: Simpanan di Bank

Simpanan di bank dapat berupa giro, tabungan dan deposito. Semua jenis simpanan di bank ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah terpenuhi syaratnya.

Advertisements

Hal ini karena sang empunya tabungan tetap memiliki secara sempurna atas uang simpanannya—bebas menyetor dan menarik uang miliknya di rekening simpanan di bank.

Deposito dizakati, bukankah pemiliknya tidak bisa mencairkan uangnya sebelum jatuh tempo? Benar, tapi bukan berarti uang itu hilang. Uang deposito akan kembali utuh saat jatuh tempo.

Kalau pun ada yang menyamakannya dengan piutang selama jangka waktu tertentu, apakah menurut ulama piutang itu wajib dizakati atau tidak, padahal uang itu belum ada di tangan?

Pendapat yang rajih (kuat) menyebutkan tetap wajib dizakati. Secara hukum, uang itu masih milik sang empunya, meskipun secara fisik ada di tangan orang lain. Lebih diwajibkan lagi jika piutang tersebut dipinjamkan kepada orang yang dipastikan mampu melunasinya setelah jatuh tempo.

Aturan Zakat Tabungan: Tabungan Haji

Hampir semua bank di Indonesia melayani simpanan dalam bentuk tabungan haji. Tabungan ini dananya disediakan untuk biaya menunaikan ibadah haji; untuk melunasi BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji). Kementerian Agama tidak lagi langsung menerima setoran BPIH, tapi setoran tabungan haji di bank yang ditunjuk pemerintah.

Tabungan haji sekarang menjadi simpanan berjangka yang tidak boleh dicairkan pemiliknya sebelum waktunya (jatuh tempo). Sejatinya, tabungan ini memang untuk membiayai pelaksanaan ibadah haji. Bahkan sebagai setoran pokok (biaya pengambilan nomor kursi) yang nilainya saat ini sekitar Rp25 juta.

Apabila penabungnya meninggal dunia, tabungan ini bisa dipindahtangankan ke ahli warisnya, namun tidak bisa dinominalkan, melainkan jadi hak mendapatkan nomor kursi calon haji.

Karena itu tabungan haji tidak terkena wajib zakat. Ini walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji.

Tabungan haji tidak memenuhi salah satu syarat wajib dizakati. Yakni syarat “kepemilikan yang sempurna”, antara lainkarea tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak pemiliknya. Manfaat tabungan ini adalah jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga hakikatnya untuk membeli jasa, bukan penyimpan dana tunai.

Idul Adha, Waktu Panggilan Allah, Aturan Zakat Tabungan
Foto: Pinterest

Aturan Zakat Tabungan: Tabungan Pensiun

Hakikat tabungan pensiun adalah sejumlah dana yang diperoleh pegawai dari tempat kerjanya yang diterima di akhir masa kerjanya. Tabungan ini bukan hadiah dari tempat kerja, namun akumulasi dana yang diambil dari sebagian gaji sang pegawai plus kompensasi dari instansinya.

Apakah tabungan ini wajib dizakati langsung begitu sang pegawai menerimanya? Belum wajib. Harus menunggu terpenuhinya haul (disimpan setahun). Tabungan ini baru mutlak menjadi milik sang pegawai saat dia pensiun.

Sedangkan sebelumnya, uang tabungan masih milik dan jadi wewenang tempat kerjanya, dan tidak dapat diambil oleh sang pegawai. Hanya saja harus mulai dihitung haul-nya sejak pertama menerima tabungan tersebut. Selanjutnya, tahun depan dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya, selama nominalnya masih mencapai nishob.

Aturan Zakat Tabungan: Deposit box

Tabungan jenis ini berbeda dengan jenis tabungan yang dijelaskan sebelumnya, yang berupa uang tunai dan dipinjamkan bank ke pihak lain atau untuk transaksi komersial.

Tabungan yang disimpan dalam (save) deposit box biasanya benda-benda berharga selain uang (walaupun kadang isinya uang tunai). Manfaatnya adalah jaminan keamanan.

Bank dan pemilk isi save deposite box tidak diperkenankan mengutak-atiknya. Kuncinya dipegang nasabah, dan dia pula yang berhak mengambilnya.

Aturan Zakat Tabungan
Foto: Freepik

BACA JUGA: Ancaman bagi Orang yang Tidak Ingin Keluarkan Zakat

Apakah benda yang dititipkan di save deposit box di bank wajib dizakati? Ini tergantung jenis barang yang disimpan. Apabila benda-benda yang wajib dizakati seperti emas, perak dan uang kertas, harus ditunaikan zakatnya jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Bila bukan, seperti intan, permata, berlian, dan sebagainya maka tidak ada kewajiban zakatnya.

Aturan Zakat Tabungan: Tabungan Amal

Maksudnya tabungan yang disediakan lembaga tertentu untuk menggalang dana dari para dermawan kemudian disalurkan dalam bentuk bantuan sosial kepada orang yang membutuhkan.

Hakikatnya, lembaga mana pun yang menyediakan tabungan ini hanya berperan sebagai pemegang amanah menyalurkannya, dan bukan memilikinya, yang berarti tidak berhak memiliki atau menggunakannya untuk kepentingan lembaga.

Tabungan amal tidak terkena wajib zakat, karena tabungan ini bukan milik pribadi seseorang. Tabungan ini tak ubahnya celengan yang menampung kucuran dana dari para dermawan dan sukarelawan. Di samping itu, tabungan ini dibuka untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang tabungan.

Bentuk tabungan yang hampir sama dengan tabungan amal antara lain:

  1. Simpanan baitul mal, yang di zaman sekarang lebih tepat disebut pendapatan daerah/negara.
  2. Dana yayasan atau sekolah, yang diambil dari iuran siswa untuk kepentingan sekolah.
  3. Iuran harian atau bulanan yang dikumpulkan dari sebagian masyarakat pedesaan. Dana ini biasanya digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti pengobatan, persalinan, pemakaman, dll.

Wallahualam. []

SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM

Tags: aturan zakat tabungan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 7 Cara Cepat Hamil, Tips bagi Pasutri yang Mendambakan Buah Hati

Next Post

3 Ayah Terbaik sebagai Teladan, Siapa Saja?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Berikut adalah beberapa sumber uang haram di zaman ini yang perlu diwaspadai.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.