• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
akad wadiah Pengertian dan Syarat Nazar, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pengaruh Wakaf,Keutamaan Menyebarkan Salam, Hukum Bersalaman Selesai Shalat, Ishlah Bainannas

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

SEBELUMNYA, akad Wadiah sering kali kita dengar dan mungkin sudah kita lakukan pada transaksi di bank syariah. Akan tetapi apakah benar adanya akad Wadi’ah sama dengan akad Qardh?

Akad Wadiah yang berarti titipan dalam fiqih dan di implementasikan ke dalam dunia perbankan syariah berupa penitipan barang maupun uang yang artinya akad wadiah dipakai untuk tabungan para nasabah.

Sedangkan akad Wadi’ah itu tidak diperkenankan untuk dipakai maupun digunakan oleh orang yang dititipkan tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan akad Qardh?

BACA JUGA: Mengenal Akad Investasi Syariah

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Akad Qardh yang berarti pinjaman. Jika di implementasikan ke dalam perbankan syariah akad Qardh merupakan akad pinjam meminjam, yang artinya nasabah meminjam uang ke bank.

Lalu apakah bank memiliki uang?

Akad Wadiah
Foto: Pexels

Bank syariah sendiri memiki uang dari tabungan nasabah yang merupakan akad Mudharabah maupun Wadiah. N

amun apakah akad Wadiah tersebut diperbolehkan jika uang dari pihak nasabah digunakan oleh pihak bank syariah itu sendiri untuk disalurkan kepada nasabah lain?

Bukankah jika seperti ini akadnya menjadi akad Qardh, yaitu secara tidak langsung nasabah meminjamkan uangnya kepada pihak bank untuk disalurkan kepada nasabah-nasabah bank itu sendiri.

Sebelum itu perlu kita perdalam lagi arti dari akad Wadi’ah itu sendiri, dan akad Wadiah itu menjadi dua macam yaitu Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah. Yang mana akad wadi’ah ini berbeda sifatnya Wadiah Yad Amanah memiliki arti tangan amanah atau menjaga amanah.

Maksudnya ialah penerima titipan tidak menggunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun kehilangan yang terjadi jika itu bukan dari kelalaian ataupun kecerobohan sang penerima titipan yang menerima barang titipan tersebut.

Sedangkan Wadiah Yad Dhamanah memiliki arti tangan penanggung. Maksudnya ialah si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Advertisements

Dari sini sudah sangatlah jelas bahwasannya akad tabungan di bank syariah pada umumnya mereka memakai Akad Wadiah Yad Dhamanah yaitu tangan penanggung.

Akad Wadiah
Foto Pribadi/Witi Astuti/Islampos

Pihak bank berhak untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan menanggung jika terjadi kehilangan maupun kerusakan pada barang tersebut.

BACA JUGA: Bukan Hanya Tak Ada Bunga, Ini Perbedaan Lain Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Maka itu bukanlah akad qardh yang mana nasabah meminjamkan barangnya kepada pihak bank, karena ketika ada akad Qardh (pinjam-meminjam) di situ tidak diperbolehkan adanya kelebihan dalam membayar atau mengembalikannya.

Maka dalam konteks ini sudah sangatlah jelas akad Wadi’ah di bank syariah bukanlah akad Qardh, akan tetapi akad Wadi’ah yang telah di tela’ah dengan skema kontenporer menjadi akad Wadi’ah Yad Dhamanah.

Wallahu A’lam Bishawab. []

Oleh: Khairunnisa Taqiyah | khaerunnisataqiyah@gmail.com

Tags: Akad Wadiaharti Akad WadiahBank Syariah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cinta Sejati

Next Post

Yerusalem dan Umar bin Khattab

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Beli Baju Lebaran, Tanda Kebahagiaan

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.