• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

2 Hukum Puasa Syawal, Ini Penjelasannya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
metodemenyimpan kurma, pesan Umar bin Abdul Aziz, niat puasa Ramadhan, ilustrasi lentera kurma puasa

ilustrasi lentera kurma puasa (Source: Daily Express)

0
BAGIKAN

PUASA Syawal, selama ini dikenal sebagai puasa sunah. Namun, tahukan, puasa 6 hari di bulan Syawal ini juga dihukumi makruh oleh sebagian ulama mazhab.

Perbedaan pendapat tentang hukum puasa Syawal itu bukan hal baru. Ini telah ada sejak ratusan tahun lalu, yakni 13 abad lalu.

Pendapat yang mengatakan bahwa puasa Syawal itu makruh adalah pendapat mazhab Imam Maliki di Madinah. Pendapat ini memang berbeda dengan pendapat jumhur ulama Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, yang sepakat bahwa puasa Syawal itu termasuk puasa sunah.

BACA JUGA: Puasa Syawal, Harus 6 Hari Berturut-turut?

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Bagimaman perbedaan tersebut bisa terjadi? Ahmad Zarkasih, Lc., dalam buku Yang Harus Diketahui dari Puasa Syawal, menjelaskan tentang kedua perbedaan pendapat tersebut.

Berikut penjelasan singkat tentang perbedaan 2 hukum puasa Syawal tersebut:

1 Puasa Syawal termasuk sunah

Jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat bahwa puasa Syawal itu sunah. Mereka menyandarkan pendapatnya kepada hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Kitab Shahih. Dari Sahabat Abu Ayyub Al Anshari, Nabi SAW bersabda:

“Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sebulan penuh.” (HR Muslim, Kitab Al-Shiyam, Bab Kesunahan Puasa 6 Hari Syawal)

Dalam tersebut, ada pahala yang dijanjikan Allah kepada muslim yang mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal tanpa ada ancaman terhadap orang yang tidak melakukannya. Artinya, ini adalah anjuran. Jadi, ini merupakan sunah. Bukan sebuah kewajiban karen tidak ada ancaman dalam meninggalkannya.

BACA JUGA: Bolehkah Puasa Syawal Digabung Puasa Qadha

2 Puasa Syawal termasuk makruh

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki. Ini bukan karena ketidaktahuan tentang adanya hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Ayyub Al Anshari.

Imam Maliki merupakan seorang ulama hadis terkemuka. Beliau adalah ahli hadis (muhaddits) dan dikenal sebagai imam mazhab yang kuat dalam pengamalan hadis di setia fatwanya.

Advertisements

Terkait hadis yang diriwayatkan Abu Ayyub Al Anshari, Imam Maliki pun mengetahui bahwa hadis tersebut shahih. Namun, hadis ini menyelisihi Amal Ahli Madinah. Lebih dari itu,jalur periwayatan hadis ini tunggal atau disebut hadis ahad. Hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingkatan sanadnya. Bukan hadis mutawatir yang diriwayatkan banyak orang di setiap tingkat sanadnya.

Imam Ibnu Adil Barr, ulama terkemuka mazhab Maliki, mengatakan dalam kitab karyanya Al Istidzkar (3/379):

“Imam Malik menyebutkan perihal puasa 6 hari Syawal bahwa beliau tidak pernah melihat seseorang dari kalangan ahli fiqih dan ahli ilmu yang berpuasa 6 hari Syawal, beliau (Imam Malik) berkata: ‘Tidak satupun riwayat yang sampai kepadaku tentang puasa Syawal dari salah satu ulama salaf.'”

BACA JUGA: Bagaimana Tata Cara Puasa Syawal?

Seperti yang diketahui, salah satu sumber hukum Islam yang menjadi rujukan Mazhab Maliki adalah Amal Ahli Madinah.  Jadi, meski ada hadis shahih jika itu termasuk hadis ahad dan bertentangan dengan Amal Ahli Madinah, maka yang digunakan sebagai sandaran hukum atau mashdar asy syariah oleh mazhab ini adalah Amal Ahli Madinah.

Sehingga, tidak perlu heran jika ada yang memakruhkan puasa Syawal. Bisa jadi sandaran hukum yang dipegangnya didasarkan kepada pendapat Mazhab Maliki. Dalam Islam sendiri perbedaan dalam fiqih itu lumrah dan tidak jadi masalah. []

Referensi: Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal/Karya: Ahmad Zarkasih, Lc/Penerbit: Lentera Islam/Tahun: 2020

 

Tags: FiqihHukumhukum puasa SyawalmakruhPuasaPuasa 6 Hari di Bulan Syawalpuasa syawalSunahsyawal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lebaran, Cerebrovit, Choki Choki, dan SKM

Next Post

Keutamaan Puasa Sunnah Syawal

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.