• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pembagian Keringanan saat Safar

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Apa Itu Sunnah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SAFAR terdiri dari safar panjang dan safar pendek. Safar panjang adalah safar yang menempuh jarak perjalanan 16 farsakh (sekitar 82 km-an) atau lebih, dari titik berangkat sampai titik tujuan. Sedangkan safar pendek adalah safar yang menempuh jarak kurang dari 16 farsakh.

Menurut An-Nawawi, ada delapan keringanan saat safar, dan dibagi menjadi empat kelompok:

Pembagian Keringanan saat Safar 1

1. Rukhshah yang disepakati oleh ulama Syafi’iyyah khusus untuk safar panjang saja. Yaitu qashar shalat, tidak berpuasa di siang hari Ramadhan, dan kebolehan mengusap khuf lebih dari satu hari satu malam.

ArtikelTerkait

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

BACA JUGA: Keringanan bagi Orang yang Bepergian dalam Safar Pendek

2. Rukhshah yang disepakati ulama Syafi’iyyah berlaku untuk safar panjang dan safar pendek. Yaitu kebolehan tidak ikut shalat Jum’at dan kebolehan makan bangkai bagi orang yang kelaparan.

3. Rukhshah yang diperselisihkan oleh ulama Syafi’iyyah, apakah berlaku untuk seluruh safar atau khusus safar panjang saja, dan pendapat yang paling shahih (ashah) ia khusus untuk safar panjang, yaitu kebolehan jama’ shalat.

4. Rukhshah yang diperselisihkan oleh ulama Syafi’iyyah, apakah berlaku untuk seluruh safar atau khusus safar panjang saja, dan pendapat yang paling shahih (ashah) ia berlaku untuk seluruh safar. Yaitu kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan dan sahnya shalat fardhu dengan tayammum dan tidak perlu diulangi lagi nantinya.

BACA JUGA: Hukum Shalat Qashar pada Safar dalam Rangka Maksiat

Ibnu Al-Wakil menambahkan rukhshah kesembilan, yang disebutkan oleh Al-Ghazali, yaitu undian untuk para istri yang akan ikut suaminya safar. Istri yang memenangkan undian, akan ikut menemani suaminya safar.

Dan suami tidak wajib mengganti giliran bermalam untuk istri-istri yang lain, yang tidak mereka dapatkan selama ia safar.

Ada dua pendapat tentang rukhshah undian istri ini di kalangan Syafi’iyyah, apakah ia khusus safar panjang, atau berlaku juga untuk safar pendek. Dan pendapat yang paling shahih (ashah), berlaku untuk safar secara umum, baik safar panjang maupun pendek.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Asybah Wa An-Nazhair Fi Qawa’id Wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Halaman 174-175, Penerbit Dar Al-Hadits, Kairo, Mesir.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: fikih safarhukum safarkeringanan saat safarSafar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Para Sahabat Selalu Mengingat Rasul?

Next Post

Tips Menghadapi Haters

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

24 Juni 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Buka Puasa, Mie Instan

Apa Akibat Makan Mi Instan Tiap Hari?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

sykes-picot

Apa Itu Konspirasi Sykes-Picot: Awal Perpecahan Dunia Islam?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Raja Faisal

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0

poligami

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa rahasia di balik kemudahan rezeki yang mereka alami.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0
fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Kemunculan kedai kopi modern seperti Starbucks, Dunkin’, hingga tren third wave coffee menjadikan kopi sebagai gaya hidup global.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.