• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pembagian Keringanan saat Safar

Redaktur Yudi
2 minggu ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Keutamaan Menunjukkan Kebaikan dalam Islam

Foto: Unsplash

SAFAR terdiri dari safar panjang dan safar pendek. Safar panjang adalah safar yang menempuh jarak perjalanan 16 farsakh (sekitar 82 km-an) atau lebih, dari titik berangkat sampai titik tujuan. Sedangkan safar pendek adalah safar yang menempuh jarak kurang dari 16 farsakh.

Menurut An-Nawawi, ada delapan keringanan saat safar, dan dibagi menjadi empat kelompok:

1. Rukhshah yang disepakati oleh ulama Syafi’iyyah khusus untuk safar panjang saja. Yaitu qashar shalat, tidak berpuasa di siang hari Ramadhan, dan kebolehan mengusap khuf lebih dari satu hari satu malam.

BACA JUGA: Keringanan bagi Orang yang Bepergian dalam Safar Pendek

2. Rukhshah yang disepakati ulama Syafi’iyyah berlaku untuk safar panjang dan safar pendek. Yaitu kebolehan tidak ikut shalat Jum’at dan kebolehan makan bangkai bagi orang yang kelaparan.

3. Rukhshah yang diperselisihkan oleh ulama Syafi’iyyah, apakah berlaku untuk seluruh safar atau khusus safar panjang saja, dan pendapat yang paling shahih (ashah) ia khusus untuk safar panjang, yaitu kebolehan jama’ shalat.

4. Rukhshah yang diperselisihkan oleh ulama Syafi’iyyah, apakah berlaku untuk seluruh safar atau khusus safar panjang saja, dan pendapat yang paling shahih (ashah) ia berlaku untuk seluruh safar. Yaitu kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan dan sahnya shalat fardhu dengan tayammum dan tidak perlu diulangi lagi nantinya.

BACA JUGA: Hukum Shalat Qashar pada Safar dalam Rangka Maksiat

Ibnu Al-Wakil menambahkan rukhshah kesembilan, yang disebutkan oleh Al-Ghazali, yaitu undian untuk para istri yang akan ikut suaminya safar. Istri yang memenangkan undian, akan ikut menemani suaminya safar.

Dan suami tidak wajib mengganti giliran bermalam untuk istri-istri yang lain, yang tidak mereka dapatkan selama ia safar.

Ada dua pendapat tentang rukhshah undian istri ini di kalangan Syafi’iyyah, apakah ia khusus safar panjang, atau berlaku juga untuk safar pendek. Dan pendapat yang paling shahih (ashah), berlaku untuk safar secara umum, baik safar panjang maupun pendek.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Asybah Wa An-Nazhair Fi Qawa’id Wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Halaman 174-175, Penerbit Dar Al-Hadits, Kairo, Mesir.

Loading...

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: fikih safarhukum safarkeringanan saat safarSafar
Yudi

Yudi

Related Posts

Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

7 Maret 2021
Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

3 Maret 2021
Hukum Isbal

Hukum Isbal

3 Maret 2021
5 Pola Makan Sehat Rasulullah SAW

Makan dan Minum Sambil Berdiri Haram?

3 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Menata Kembali Hati Setelah Perceraian

Tips Menghadapi Haters

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian
Mualaf

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian

Redaktur Eneng Susanti
34 menit ago
Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?
Kolom

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

Redaktur Yudi
1 jam ago
Sakit adalah…
Motivasi

Wasiat Pria Kaya Sebelum Meninggal pada 2 Anaknya

Redaktur Sodikin
2 jam ago
5 Makanan saat Haid yang Harus Anda Tahu
Tahukah Anda

Makan Buah Ini Bisa bikin Perut Rata

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add