• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Gara-gara Unggahan Istri di Medsos, Anggota TNI Ini Ditahan 14 Hari

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Teknologi Inilah

Ilustrasi. Foto: Teknologi Inilah

161
BAGIKAN

JAKARTA–Seorang Anggota TNI AD yang bertugas di Rindam Jaya di bawah naungan Kodam Jaya, Sersan Mayor T ditahan 14 hari gara-gara unggahan istrinya di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus seperti dikutip PojokSatu.id, Senin (18/5/2020).

BACA JUGA: Terima Bantuan Sembako dari Polisi-TNI, Mbah Katinem Menangis Haru

Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T diduga telah melanggar perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial. Sersan Mayor T dianggap lalai membina istrinya terkait penggunaan media sosial sebagai istri TNI.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Perintah kedinasan sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra Firdaus.

Hukuman sanksi disiplin yang diterima Sersan Mayor T, merupakan hasil keputusan sidang yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Ahad (17/5/2020). Sidang itu dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Keputusan lain dari sidang itu, yakni mendorong proses hukum terhadap SD, istri dari Sersan Masyor T. Proses hukum itu dilakukan karena kapasitas SD sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

BACA JUGA: TNI AU Bantu Kirim Puluhan Ribu APD dan Masker Medis Covid-19 ke Makassar hingga Papua

SD diduga melanggar Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, sidang disiplin militer terhadap Serma T dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya digelar Senin (18/5).

Kasus itu bermula dari postingan SD di media sosial dalam bahasa Jawa “mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020”, yang terjemahnya dalam bahasa Indonesia “semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020. Saat ini akun SD sudah tidak bisa ditemukan. []

SUMBER: JAWAPOS

Tags: ditahanTNIunggahan istri
Share161SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Umumkan lagi Jumlah Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Hanya akan Umumkan Jumlah Kasus ODP

Next Post

Cerita Dhini Aminarti saat Putuskan Berhijab, Diingatkan Ummi Pipik soal Kematian

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.