UNI EMIRAT ARAB–Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah menerapkan sanksi berat terhadap pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Ia terancam penjara dan denda ratusan juta rupiah jika melanggar aturan karantina yang telah diberlakukan pemerintah UEA.
Jaksa Agung UEA, Hamad Saif Al Shamsi memperingatkan masyarakat agar tidak melanggar langkah-langkah pencegahan negara.
Semua pasien positif Covid-19 harus menjalani karantina setidaknya 14 hari. Mereka dilarang kontak dengan warga lainnya.
BACA JUGA: Begini Penampakan Masjid Tertua di Uni Emirat Arab
Melanggar karantina rumah dan melakukan kontak dengan orang lain dianggap sebagai pelanggaran berat. Sebab membahayakan kesehatan dan keselamatan anggota masyarakat.
Menurut Undang-Undang Federal Nomor 14 Tahun 2014, untuk memerangi penyakit menular, orang yang terinfeksi yang dengan sengaja menyebarkan virus akan dikenakan hukuman. Mencakup denda dan hukuman penjara. Tergantung pada jenis pelanggarannya.
“Undang-undang melarang mereka yang memiliki penyakit menular dari melakukan perilaku yang disengaja yang mengakibatkan penyebaran infeksi. Hukuman untuk pelanggaran ini bisa sampai lima tahun penjara dan/atau denda antara Dh50.000 (Rp216 juta) hingga Dh100.000 (Rp433 juta),” kata pengacara Ghassan El Daye, mitra dan kepala litigasi, Timur Tengah, untuk firma hukum yang berbasis di Inggris Charles Russell.
Dia mengatakan undang-undang memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dengan mempromosikan upaya negara untuk menerapkan strategi yang bertujuan memerangi penyakit menular.
“Jika pelanggaran itu diulang, hakim diizinkan menggandakan hukuman penjara si pelanggar,” tambahnya.
BACA JUGA: Baik dan Sehat, 4 Kebiasaan Sederhana Orang Asia Ini Bisa Cegah Penyebaran Virus Corona
Selain itu, orang dapat dipenjara hingga tiga tahun dan/atau denda antara Dh10.000 hingga Dh50.000 jika mereka yang tahu bahwa mereka telah terinfeksi, meninggalkan fasilitas kesehatan atau bepergian keluar atau ke negara tanpa persetujuan terlebih dahulu dari otoritas terkait. []
SUMBER: GULFNEWS














