• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Di Depok, Tak Parkirkan Mobil di Garasi Bakal Didenda Rp 20 juta

by Sodikin
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi. Foto: Carmudi

Ilustrasi. Foto: Carmudi

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

DEPOK–DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Imbasnya bagi masyarakat Depok yang hendak memiliki mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi. 

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok.

BACA JUGA: Bocah Dipatuk Kobra saat Main, Korban Teror Kobra di Depok Bertambah

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” kata Pradi, Kamis (9/1/2020).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Menurut Pradi, perda anyar itu adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Depok.

“Lebih kepada ketertiban, sih, fasilitas umum dan sosial, kan, memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya,” ujar Pradi.

Pradi menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengajukan rancangan perda itu ke DPRD sejak Juli 2019. Setekah disahkan, Pemkot Depok akan membahasnya lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.

BACA JUGA: Mengaku dapat Bisikan Gaib, Wanita di Depok Ini Lompat dari Jembatan

Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Sanksinya berupa denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Tapi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum bisa membeberkan sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. “Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa di-publish dulu,” katanya. []

SUMBER: KOMPAS

Tags: Depokmobilparkir
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Umar Menangis Melihat Bekas Tikar di Tubuh Rasulullah

Next Post

Meski Tengah Musuhan, Iran tetap Undang AS Selidiki Jatuhnya Pesawat Ukraina

Sodikin

Sodikin

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.