• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Menjamak Shalat karena Hujan

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Mata Rasulullah

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

DIBOLEHKAN bagi seorang yang muqim, untuk menjamak (menggabungkan) dua shalat yaitu antara Dzuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan dengan bentuk jamak taqdim (jamak di awal waktu shalat yang pertama). Tidak diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara jamak ta’khir (di waktu shalat yang kedua), karena dikhawatirkan hujan berhenti setelah masuk waktu shalat yang kedua, sehingga shalat pertama telah keluar dari waktunya tanpa ada sebab yang dibolehkan. Hal ini juga dibolehkan antara shalat Jumat dan Ashar.

Menjamak Shalat karena Hujan 1 Menjamak Shalat karena Hujan

Telah diriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata:

«جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ» فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ: قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: «كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ»، وَفِي حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ: قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: «أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ»

ArtikelTerkait

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjamak antara shalat Dzuhur dan Asar serta antara shalat Maghrib dan Isya’ di Madinah dalam kondisi tidak takut dan tidak hujan”. Di dalam hadits Waki’ : Beliau berkata : Aku bertanya kepada Ibnu Abbas : “Kenapa beliau melakukan hal itu ?” Beliau (Ibnu Abbas) mejawab : “Agar tidak memberatkan umatnya.” Di dalam hadits Mu’awiyyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas : “Apa yang beliau inginkan kepada hal itu ?” beliau menjawab : “Beliau menginginkan untuk tidak memberatkan umatnya.” [HR. Muslim : 54]

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Jamak Ketika Kemping Di Daerah Sendiri?

Dalam riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا: الظُّهْرَ وَالعَصْرَ وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ “، فَقَالَ أَيُّوبُ: لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ، قَالَ: عَسَى

“Sesungguhnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat di Madinah tujuh dan delapan rekaat yaitu Dzuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya’.” Ayyub berkata : Sepertinya di suatu malam dalam kondisi hujan. Beliau menjawab : sangat mungkin.”[HR. Al-Bukhari : 543].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

وَيَجُوزُ الْجَمْعُ بِالْمَطَرِ تَقْدِيمًا

“Boleh untuk menjamak taqdim (shalat) karena hujan.”[Minhaj Ath-Thalibin bersama Mughni Muhtaj : 1/533].

Al-Imam Ibnu Atsir –rahimahullah- ( wafat tahun : 606 H ) berkata : “Dan yang merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, sesungguhnya menjamak antara dua, yaitu sholat Dhuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya’ diperbolehkan dalam kondisi hujan bagi seorang yang muqim sebagaimana diperbolehkan bagi musafir. Pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan merupakan pendapat tujuh ahli fiqh yaitu Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qosim bin Muhammad, Abu Bakr bin Abdurrohman bin Al-Harits, Khorijah bin Zaid, ‘Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah dan Sulaiman bin Yasar. Pendapat ini juga merupakan pendapat dari Malik, Al-Laits, Al-Auza’i, Ishaq dan Abu Tsaur.” [ Asy-Syaafi fi Syarhi Musnad Asy-Syafi’i : 2/136 ].

Syarat dibolehkannya menjamak dua shalat karena hujan ada dua :

(1). Hujan turun sebelum seorang masuk shalat yang pertama dari dua shalat yang akan dijamak, dan hujan tersebut terus ada/berlangsung sampai seorang selesai dari salam untuk masuk ke shalat yang kedua. Jika hujan baru turun setelah seorang masuk ke dalam shalat yang pertama, atau awalnya hujan turun, akan tetapi berhenti sebelum salam, maka tidak boleh menjamak.

BACA JUGA: Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Ini Nih Syaratnya

Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang membasahi baju, dalam arti basah kuyub. Jika hanya gerimis ringan atau kecil, maka hal ini tidak berlaku. Karena tidak ada bentuk gangguan terhadap seorang yang akan pergi ke masjid untuk menunaikan shalat.

(2). Shalat dilakukan secara berjama’ah di mushalla atau masjid yang jaraknya jauh dari rumah menurut ‘urf (adat ) setempat, dimana seorang yang berjalan dari rumahnya menuju masjid akan terganggu dengan hujan tersebut. Maka tidak boleh bagi seorang untuk melakukan jamak di rumah –baik sendiri atau berjama’ah-,atau di masjid yang sangat dekat dengan rumah. Karena tidak ada bentuk gangguan yang signifikan. [ Al-Mu’tamad : 1/485 ]

Demikian risalah singkat kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Wallahu a’lamu bish shawab. Al-Hamdulillah Rabbil ‘alamin.

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: shalat jamak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

86 Muslim Korban Perang Bosnia 1990 Dimakamkan Pekan Ini

Next Post

LPA Desak Pemerintah Wajibkan Pemda Terapkan Sistem Zonasi Dalam PPDB

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

24 Juni 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Buka Puasa, Mie Instan

Apa Akibat Makan Mi Instan Tiap Hari?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

sykes-picot

Apa Itu Konspirasi Sykes-Picot: Awal Perpecahan Dunia Islam?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Raja Faisal

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0

poligami

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa rahasia di balik kemudahan rezeki yang mereka alami.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0
fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Kemunculan kedai kopi modern seperti Starbucks, Dunkin’, hingga tren third wave coffee menjadikan kopi sebagai gaya hidup global.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.