• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 6 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

4 Syarat Muslimah Keluar Rumah

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
syarat muslimah keluar rumah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PADA masa kini, kegiatan-kegiatan para muslimah sering menuntut mereka untuk keluar rumah. Baik itu untuk sekolah, ke pasar, atau mengikuti kajian. Lalu apa saja syarat muslimah keluar rumah?

Di dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda tentang salah satu syarat muslimah keluar rumah, ”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim).

Seorang Muslimah yang taat pada agamanya sebaiknya senantiasa menjadikan rumah sebagai benteng yang melindunginya. Allah SWT pun memerintahkan Muslimah berdiam di rumah. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS al-Ahzab ayat 33)

Ayat Allah dalam surat Al-Ahzab tersebut memang maksud ketentuan syari’atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.

ArtikelTerkait

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Namun nasihat Al-Qur’an tersebut bukan bermaksud bahwa kaum wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali. Juga bukan bermaksud merendahkan kehormatan wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah.

Ayat itu justru ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.

BACA JUGA: Muslimah, Ini 7 Tips Menghapus Henna dengan Cepat

Berikut syarat-syarat muslimah keluar rumah yang harus diketahui:

Syarat Muslimah Keluar Rumah Pertama: Adanya izin

Syarat Muslimah Keluar Rumah
Foto: Freepik

Syarat muslimah keluar rumah pertama yakni memiliki izin dari yang bertanggung jawab. Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya.

Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dan lain lainnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.

Syarat Muslimah Keluar Rumah Kedua: Untuk Kebaikan

Syarat Muslimah Keluar Rumah
Foto: Islampos

Syarat muslimah keluar rumah kedua yaitu jika keluar rumahnya untuk kebaikan seperti pergi menuntut ilmu· pergi untuk beramar ma’ruf nahi munkar (berda’wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja

Syarat Muslimah Keluar Rumah Ketiga: Tidak Bertabarruj

skincare remaja, Syarat Muslimah Keluar Rumah
Ilustrasi: Islampos

Syarat muslimah keluar rumah berikutnya yaitu tidak mengundang syahwat laki-laki seperti bersolek dan berdandan berlebihan. Juga tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

BACA JUGA: Mengapa Seorang Muslimah Wajib Berhijab?

Syarat Muslimah Keluar Rumah Keempat: Menutup Aurat dan Menjaga Adab-adab Islam

cara menjadi wanita yang berharga, tata cara shalat wanita, Syarat Muslimah Keluar Rumah
Ilustrasi: Unsplash

Syarat muslimah keluar rumah terakhir adalah menutup aurat. Hal ini merupakan kewajiban syar’i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh. Busana yang menjadi standard syar’i adalah sebagai berikut:

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (jika tetap mendatangkan fitnah berpurdah lebih dituntut)
2. Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat
3. Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat
4. Tidak menyerupai laki-laki
5. Tidak berwarna terang hingga menarik perhatian orang
6. Dipakai bukan maksud mempamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup

Firman Allah SWT,

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)

Adapun adab-adab Islam juga harus dijaga antaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggang-lenggok dan lain sebagainya yang akan merosak citra Islam.

Jika salah satu syarat daripada Al-Quran dan Sunnah baginda itu tidak dapat dipenuhi, maka seseorang muslimah itu perlu mengekalkan hukum untuk menetap di rumah adalah lebih baik untuk mengelak diri dari fitnah dan dosa.

Mereka yang bercinta sambil berduaan dengan pasangan kekasih sambil membonceng dan berpelukan di atas motor adalah salah satu perbuatan maksiat yang melanggar hukum syar’i.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk keluar tiga hari ke atas melainkan bersama-samanya bapanya atau saudara kandung lelakinya atau suaminya atau anak lelakinya atau mana-mana mahramnya.” (di dalam riwayat lain, ada dinyatakan satu hari satu malam, dan dua hari dua malam) hadits riwayat Bukhari dan Muslim. []

Tags: muslimahmuslimah keluar rumahrumahsyarat muslimah keluar rumah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Negara Muslim Tertua di Dunia

Next Post

3 Cara Memotivasi Diri Sendiri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

31 Januari 2023
Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Pengembangan Diri

6 Cara Pengembangan Diri

Oleh Dini Koswarini
6 Februari 2023
0

Bagamana cara pengembangan diri yang efektif?

Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Banyak keutamaan shaum Sunnah Senin Kamis. Selain ganjaran berlipat ganda, ibadah shaum adalah satu-satunya yang diperuntukkan langsung pada Allah.

Pekerjaan Haram Penghalang Rezeki, Bagi-bagi Rezeki, Pelancar Rezeki, Uang Suami Milik Istri

Benarkah Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri?

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

Apakah benar jika harta suami milik istri, sementara harta istri miliknya sendiri? 

Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

Oleh Dini Koswarini
6 Februari 2023
0

Akhirnya ada yang jadi budak dunia. Pokoknya dunia diperoleh tanpa pernah peduli aturan. Padahal ada banyak dampak buruk harta haram.

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications