• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Wanita Cari Tahu Sudah Suci dari Haid, Memasukkan Kapas atau Tunggu 24 Jam Kemudian?

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Malam pertama atau pun malam berikutnya haruslah menjadi ajang kedekatan kita sebagai suami istri., Ketentuan Azl, Suami Mudah Terangsang, Istri Pernah Berzina, Asma binti Abu Bakar, istri durhaka, Al-Khansa, jima, Khadijah, Istri Kurang Bersyukur, Kanker Rahim, Hukum Istri Tidak Digauli oleh Suami, Adab Jima dalam Islam, Adab Jima Suami Istri

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Di antara salah satu tanda suci dari haid selain adanya lendir putih adalah kering secara sempurna. Patokannya adalah seorang wanita menyeka tempat atau memasukkan kapas, kalau bersih tidak ada bekasnya, maka dia telah suci.

Pertanyaannya adalah apakah upaya dengan kapas atau semisalnya dengan cara seperti ini merupakan suatu keharusan atau tujuannya adalah keyakinan bahwa dia telah suci saja sehingga bisa dengan cara apapun juga?

BACA JUGA: Haid Selesai, Jangan Suka Siksa Suami karena Belum Mandi Besar

Biasanya wanita ini menunggu masa seumpama 24 jam. Kalau tidak keluar apapun yang mengenai bajunya sementara dia mengetahui masa (haidnya) 7 atau 8 hari. Dengan tanpa menyeka dengan kapas dia langsung mandi dan shalat. Apakah hal seperti ini dibenarkan atau dia harus menyekanya untuk kehati-hatian?

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

JAWABL

Pertama: tanda suci dari haid bagi seorang wanita

Seorang wanita diketahui telah suci dari haid dengan salah satu dari dua tanda ini:

1. Kering, hal itu dengan berhentinya darah, cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh. Dengan menyeka memakai kapas dan semisalnya ketika dikeluarkan dalam kondisi bersih tidak ada bekasnya. Seperti yang telah kami sebutkan.

2. Lendir putih, yaitu lendir mirip gip yaitu seperti warna kapur. Dan kebanyakan para wanita tidak melihatnya. Kalau telah kering, hal itu sudah cukup menghukumi dia telah suci tidak harus menunggu lendir putih.

Al-Baji dalam kitab ‘Al-Muntaqo Syarkh Muwatto’ (1/119) mengatakan, “Biasanya suci (dari haid) itu ada dua perkara, lendir putih yaitu air putih. Diriwayatkan dari Ali bin Ziyad dari Malik, ia mirip dengan air mani.

Diriwayatkan Ibnu Qosim dari Malik ia mirip dengan air seni. Yang kedua, kering. Yaitu seorang wanita memasukkan kapas atau kain ke kemaluannya kemudian dikeluarkan dalam kondisi kering tidak ada bekas darahnya sama sekali.

Biasanya para wanita berbeda akan hal itu. Diantara mereka ada yang melihat lendir putih, sebagian lainnya melihat yang kering. Siapa yang biasanya melihat salah satu dari tanda tersebut maka dia telah dihukumi suci.

Advertisements

Kedua: memastikan telah selesai haidnya.

Kalau kebiasaan anda tujuh hari atau delapan hari, kalau diakhir tujuh hari anda menunggu apakah telah suci atau tidak. Tidak dibenarkan menunggu 24 jam, kemudian mandi tanpa menyeka dengan kapas dan semisalnya. Tanpa keluarnya lendir putih. Hal itu karena dua hal.

BACA JUGA: Ini Dia Masa Haid Wanita

Pertama: bisa jadi telah bersih diakhir hari ketujuh, sehingga dia telah meninggalkan shalat dan puasa wajib.

Kedua: terkadang haidnya berlanjut setelah hari kedelapan. Sehingga ketika mandi –tanpa memastikan telah suci atau belum- itu tidak dibenarkan. Oleh karena itu, anda harus berhati-hati, menyeka ini tidak cukup diseka di luar kemaluan. Apalagi hanya menunggu kemudian mandi. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Malik di ‘Muwatho’ (130) dari Ummu Alqomah beliau berkata:

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ ، فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ ، يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ ؟ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ

Dahulu para wanita mengutus ke Aisyah Ummul Mukminin dengan bejana yang ada kain (kapas), di dalamnya ada cairan kekuning-kuningan dari haid. mereka bertanya tentang shalat? Maka beliau mengatakan kepadanya,”Jangan tergesa-gesa sampai anda semua melihat lendir putih. Beliau menginginkan hal itu adalah bersih dari haid. (HR. Bukhori, secara menggantung Kitab Haid Bab Iqbalul Haid wa Idbaruhu.

Kata ‘والدُّرْجة’ adalah bejana kecil tempat wanita menaruh wewangian dan peralatannya. Silahkan melihat ‘An-nihayah karangan Ibnu Atsir, (2/246). Dan kata ‘والكرسف’ adalah kapas.

Maka tidak cukup dengan menyeka dengan kapas, bahkan para wanita mengirimkan ke Aisyah radhiallahu anha untuk memastikan kesuciannya.

Ketiga: Sebagian ulama’ berpendapat, bahwa seorang wanita tidak harus melihat waktu sucinya di tengah malam, akan tetapi melakukan hal itu mendekati waktu shalat, dilakukan hal itu sebelum tidur, dan ketika shalat subuh maksudnya sebelum terbit matahari.

Bukhori rahimahullah dalam shohihnya mengatakan, “Bab Iqbalul Haid wa Idbarihi… telah sampai kepada putrinya Zaid bin Tsabit bahwa para wanita mencari lampu-lampu waktu tengah malam untuk melihat apakah telah suci? Maka beliau mengatakan, “Tidak pernah para wanita (Shohabiyat) melakukan hal ini dan beliau mencelanya.

Atsar ini dikeluarkan oleh Imam Malik di ‘Muwatho’

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Putri Zaid bin Tsabit mengingkari para wanita yang memperhatikan di selain waktu shalat dan yang mendekatinya. Karena waktu tengah malam bukan waktu shalat. Sesungguhnya para wanita selayaknya memperhatikan kondisinya untuk shalat. Kalau telah bersih, maka bersiap-siap untuk mandi karena dia harus menunaikan shalat. Silahkan melihat juga di kitab ‘Al-Muntaqo Syarkh Muwatho’ karangan Al-Baji, (1/120) dan Fathul Bari karangan Ibnu Hajar, (1/421).

BACA JUGA: Benarkah Wanita Haid Dilarang Mandi Keramas dan Memotong Kuku?

Dardir dalam kitab As-Syarkhul Kabir, (1/172) mengatakan, “(Tidak ada atasnya) maksudnya bagi orang yang haid, baik wajib maupun sunah (Melihat kesuciannya sebelum fajar) siapa tahu mendapatkan dua isya’ (magrib dan isya’) dan subuh, bahkan hal itu dimakruhkan. Karena hal itu bukan prilaku orang-orang.

Berdasarkan perkataan Imam: Hal itu tidak mengherankan bagiku (bahkan) (Wanita haid) diharuskan melihatnya (ketika akan tidur) waktu malam. Agar diketahui hukum shalat malam dan puasa. Karena asalnya terus dalam kondisi asalnya (haid). (dan) ketika shalat (Subuh). Dan shalat-shalat lainnya. Dengan kewajiban yang masih leluasa pada semuanya. Sampai ketika tersisa cukup untuk mandi dan shalat, maka waktu itu masuk wajib yang sempit.”

Selesai wallahu’alam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: kapastanda haidtanda haid selesai
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Allah Ada di Atas ‘Arsy?

Next Post

Adab dan Tujuan Ziarah Kubur

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.