• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Viral Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Minum Jamu, Kemenkes Buka Suara

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
tips cepat hamil, anak lahir di luar nikah, doa saat melahirkan, Hukum Mengganti Nama dalam Islam?, hamil, nikah, zina, anak, malaikat, bayi, nama, anak

Foto ilustrasi: Unsplash

KEMENTERIAN Kesehatan menanggapi terkait kabar viral di media sosial soal bayi berusia 54 hari meninggal dunia setelah meminum ramuan tradisional. Ramuan itu terdiri dari daun kecipir dan kencur yang diperas.

Bayi itu lalu mengalami sesak napas dan terkena infeksi paru-paru. Namun, pihak keluarga bayi itu sempat menolak untuk dibawa ke dokter dan disarankan memakai obat tradisional.

Sampai akhirnya, kondisi si bayi semakin parah dan terpaksa dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, bayi itu meninggal dunia karena terlambat untuk ditangani.

BACA JUGA: Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Kemenkes mengimbau agar orang tua tidak sembarangan memberikan obat saat anak sakit. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menyarankan agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan setempat.

“Dalam kondisi sakit kita selalu menganjurkan dan mengimbau para orangtua untuk ke puskesmas atau rumah sakit atau tenaga kesehatan,” beber dr Nadia, Rabu (18/1/2023).

“Itu sebagai pilihan pertama, karena kita tidak tahu kondisi sakit anak kita, bisa jadi berat atau ringan,” lanjut dia.

BACA JUGA: Rekomendasi 100 Nama Islami yang Aestethic untuk Bayi Perempuan

Menurut dr Nadia, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan dari pertolongan pertama yang diberikan. Bukannya selamat, kejadian nahas bisa saja terjadi pada anak.

Jika orangtua memilih tidak membawa anak ke fasilitas kesehatan dengan alasan biaya, sudah banyak opsi yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). dr Nadia memastikan layanan kesehatan saat ini sudah jauh lebih mudah diakses. []

SUMBER: DETIK

Tags: BayiKemenkes
Previous Post

Minta Maaf Usai Ibaratkan Jokowi Seperti Firaun, Cak Nun Ngaku Kesambet

Next Post

Perjalanan 22 Tahun Transformasi Sistem Pengelolaan Zakat oleh Negara

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.