• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 26 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Ushul dan Furu’

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Surat Al Maidah

Ilsutrasi Foto: Unsplash

259
BAGIKAN

DI DALAM masalah fiqh, terdapat ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Demikian pula di dalam masalah aqidah, terdapat ushul dan furu’. Walaupun tidak ada di zaman nabi (masuk perkara baru), pembagian seperti ini diperbolehkan. Karena pada hakikatnya tidak bertentangan dengan dalil-dalil syari’at. Pembagian ini berfungsi untuk memudahkan memeta atau mengklasifikasikan permasalahan-permasalahan agama. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) dari masa ke masa sampai zaman kita sekarang ini.

Ushul dan Furu' 1 Ushul dan Furu'

Dalam masalah fiqh, contohnya shalat fardhu yang lima. Hukum wajibnya shalat lima waktu, termasuk perkara ushul. Karena termasuk rukun Islam kedua setelah syahadat. Namun, masalah qunut Shubuh, dikeraskan tidaknya bacaan “basmalah” dalam shalat jarhiyyah, boleh tidaknya melafadzkan niat, lutut atau kaki dulu yang menyentuh lantai ketika turun sujud, duduk rekaat terakhir tawwaruk atau ifirasy, dan yang lainnya, termasuk perkara furu’. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah-masalah ini.

BACA JUGA: Beribadahlah dengan Sungguh-sungguh kepada Allah

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Dalam masalah aqidah, contohnya adalah keimanan kepada Allah. Iman kepada Allah termasuk masalah ushul. Karena termasuk rukun iman yang pertama. Namun masalah berapa jumlah asmaul husna (nama-nama Allah yang baik), maka termasuk perkara furu’. Oleh karena itu para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang menyatakan terbatas 99 nama, dan ada yang menyatakan tidak terbatas. Beriman kepada adanya adzab qubur, termasuk masalah ushul agama. Akan tetapi masalah apakah yang diadzab ruh dan jasad, atau ruh saja, maka ini termasuk masalah furu’. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini.

Apa faidah mengklasifikasikan masalah agama menjadi ushul dan furu’? Untuk memudahkan menjelaskan hukum-hukum dan konsekwensinya. Seorang yang keliru di dalam masalah ushul, berbeda dengan seorang yang keliru dalam masalah furu’. Cara menyikapi perbedaan dalam masalah uhsul, berbeda dengan cara menyikapi perbedaan dalam masalah furu’. Seorang yang mengingkari wajibnya shalat lima waktu (secara sadar, tahu, dan sengaja), dia telah keliru dalam masalah ushul. Ini akan berkonsekwensi hukum-hukum besar kepadanya. Seperti penetapan hukum kafir, sesat, hukum istitab (permintaan untuk taubat) jika tidak mau maka dibunuh, tidak bisa mewarisi dan mewarisakan harta, dan yang lainnya. Dalam hal ini, maka kita wajib berbeda dan tidak ada toleransi di dalamnya. Dan hak-hak sesama muslim tidak berlaku lagi di sini.

Namun lain halnya dalam masalah qunut shubuh. Seorang yang berbeda dalam masalah ini, baik yang berpendapat disyariatkannya atau tidak, maka mereka tetap di dalam lingkup sebagai seorang muslim dan masih berstatus sebagai ahlus sunnah wal jama’ah. Karena hal ini termasuk masalah furu’. Harus tetap saling mencintai, menghormati, menghargai, tidak boleh menjadi sebab perpecahan, tidak boleh memaksakan dan berbagai hak-hak persaudaraan sesama muslim tetap kita tunaikan.

Jika seorang menyikapi perbedaan pendapat di dalam masalah furu’ seperti menyikapi perbedaan dalam masalah ushul, maka ini sebuah kekeliruan yang sangat fatal. Inilah pentingnya kita memahami pembagian seperti ini, untuk meminimalisir berbagai kesalahan dalam memahami hukum dan konsekwensinya.

BACA JUGA: Tiga Orang yang Tidak Diterima Ibadahnya

Sebagian pihak ada yang menolak pembagian ushul dan furu’ secara mutlak. Ini pendapat yang tidak mu’tabar (tidak diperhitungkan). Selain menyelisihi pendapat mayoritas ulama’, pada hakikatnya –secara tidak sadar- pendapat ini telah menolak fakta adanya hal ini (ushul dan furu’ dalam agama).

Sebagiannya ada yang bersandar kepada pernyataan-pernyataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam menolak klasifikasi ini. Padahal, yang ditolak oleh beliau, bukanlah penolakan secara mutlak. Akan tetapi, dalam masalah definisi (batasan-batasanya) dan konsekwensi darinya yang tidak sejalan dengan syari’at. Wallahu a’lam bish shawab.

Demikian coretan kali ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan kita sekalian. []

Referensi:

-Masailu Ushulid Din Al-Mabhutsah fil Ushulil Fiqh – Dr. Khalid Abdul Lathif
-Hushulul Ma’mul – Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al Amir
-Ushul wal Furu’ – Dr. Sa’ad Asy-Syatsri

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: ibadahUshul
Share259SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Ada Contohnya, Bid’ah?

Next Post

Rasulullah Berkata: Kalian Tidak akan Melihatku Lagi di Tempat Ini

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

salmon Kesemutan Terus-menerus, Kulit Biru Memar Dicubit Setan, Ujian, Agus,, jika dosa itu terlihat, Jika Dosa Itu Terlihat, takdir, Ancaman Pedih bagi Orang Bakhil , dosa besar, Sumber Penyakit Manusia, Bunuh Diri

3 Penderitaan bagi Orang yang Bunuh Diri, Naudzubillah!

Oleh Dini Koswarini
25 Maret 2023
0

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar."

Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis, keutamaan puasa daud, Puasa Qadha, Manfaat Puasa, Qadha Puasa Ramadhan, Hukum Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadhan, puasa

Orang yang Puasa Adalah Orang yang Juga Berpuasa dari Dosa

Oleh Haura Nurbani
25 Maret 2023
0

Kemaluannya puasa dari tindakan keji.

Gulai Otak

Gulai Otak

Oleh Amang Dede
25 Maret 2023
0

Ini menandakan otak itu murni aslinya tidak terkontaminasi oleh apapun, asli begitu saja, seperti lembaran buku tulis yang baru.

Foto: Unsplash

4 Cara Memuliakan Al-Quran di Bulan Ramadhan

Oleh Amang Dede
25 Maret 2023
0

Ramadhan adalah bulan Quran. Sehingga tidak heran, jika ada beberapa cara memuliakan Al-Quran di bulan Ramadhan ini. 

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications