• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Tidak Ada Contohnya, Bid’ah?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Unsplash

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SELAMA ini, definisi (pengertian) bid’ah lebih cenderung dimaknai dengan: “segala sesuatu (ibadah) yang tidak ada contohnya dari nabi”. Sehingga segala sesuatu yang tidak ada contohnya dari nabi, dikategorikan bid’ah secara mutlak, tanpa perincian sama sekali. Pengertian ini masih belum lengkap. Oleh karenanya, jika tetap dipaksakan, akan timbul banyak kontradisi dan inkonsisten dalam penerapannya. Mau bukti? Mari kita lihat satu contoh saja!

Tidak Ada Contohnya, Bid'ah? 1 perbuatan bid'ah

Sahabat Utsman bin Affan –radhiallahu ‘anhu- mengadakan (menambahkan) adzan pertama untuk shalat Jum’at. Yaitu, adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktunya. Lalu setelah khatib naik mimbar, baru dikumandangkan adzan lagi (yang kedua). Hal itu beliau lakukan karena manusia saat itu semakin banyak. Sebagaimana diriwayatkan As-Saib bin Yazid beliau berkata:

«كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى المِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ»

ArtikelTerkait

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Keluar dari Group WA

“Dulu, panggilan adzan di hari Jum’at, awalnya apabila imam telah duduk di atas mimbar di zaman nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Abu Bakar dan Umar –radhiallahu ‘anhuma-. Maka tatkala (di zaman ) Utsman –radhiallahu ‘anhu- dan manusia mulai bertambah banyak, maka beliau menambah adzan ketiga* untuk Az-Zaura’ ( sebuah tempat di pasar kota Madinah).”[HR. Al-Bukhari : 2/8 No : 912 ].

BACA JUGA: Shalat Dhuha, Bidah?

(*Disebut adzan ketiga, karena beliau menambah satu adzan dari dua adzan yang sebelumnya, yaitu adzan ketika masuk waktu shalat dan iqamah. Dimana iqamah, juga sering diistilahkan dengan lafadz adzan. Sehingga dinamakan adzan ketiga dari sisi pensyari’atannya, akan tetapi disebut adzan pertama dari sisi letak pelaksanaannya).

Perbuatan yang dilakukan oleh Utsman –radhiallahu ‘anhu- termasuk perkara yang baru dalam ibadah. Karena penambahan adzan di sini tidak pernah dicontohkan oleh nabi, tidak pula oleh dua sahabat sebelumnya (Abu Bakar dan Umar). Jika konsisten memakai definisi bid’ah di atas, maka apa yang dilakukan oleh Utsman bin Affan termasuk perkara bid’ah. Jika masuk perkara bid’ah, maka berlaku konsekwensi selanjutnya, yaitu “Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kekesatan di dalam Neraka”. Yang dimaksud “setiap kesesatan di dalam Neraka”, adalah pelakunya. Ini baru satu contoh saja, belum contoh-contoh yang lain.

Tahukah anda, bahwa ijtihad sahabat Utsman bin Affan ini menjadi pendapat mayoritas ulama’ ? bahkan ulama’ kibar salafi, yaitu syaikh Abdul Aziz bin Baz dan syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahumallahu- termasuk juga yang berpendapat dengannya ? Silahkan simak “Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz” (12/347).

Bahkan menurut syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, bahwa yang lebih afdhal, adzan shalat Jumat dua kali dalam rangka mengikuti sahabat Utsman bin Affan –radhiallahu ‘anhu-. Beliau –rahimahullah- berkata:

BACA JUGA: Apakah Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Itu Bidah?

الأفضل أن يكون للجمعة أذانان اقتداء بأمير المؤمنين عثمان بن عفان رضي الله عنه

“Yang lebih utama, hendaknya shalat Jum’at memiliki dua adzan dalam rangka mengikuti amirul mu’minin Utsman bin Affan –radhiallahu ‘anhu-.” [ Majmu’ Fatawa : 16/124 ].

Dari sini dapat kita tarik sebuah kesimpulan, bahwa tidak setiap ibadah yang tidak dicontohkan oleh nabi, pasti dihukumi sebagai perkara bid’ah (secara istilah). Oleh karena itu, jangan terburu-buru untuk menjatuhkan vonis sebuah amalan sebagai perkara bid’ah, hanya karena tidak ada contohnya dari nabi. Tidak sesederhana itu persoalannya, akan tetapi diperlukan sebuah penelitian, serta pendalaman masalah secara detail dari berbagai sisi-sisi yang ada. Wallahu waliyut taufiq. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Advertisements
Tags: bid'ah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat Memakai Sandal, Sunah Atau Mubah?

Next Post

Ushul dan Furu’

Yudi

Yudi

Terkait Posts

manset cantik Keturunan Syarif dan SyarifahManfaat Jilbab Lebar jatuh cinta, Rahasia Kecantikan Muslimah, Peranan Akhlak, Perempuan Potong Rambut, Hukum Wanita Berambut Pendek, hina

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

30 Juli 2022
Surat Al-Falaq, Qunut, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Bulan Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

9 Juli 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

7 Juli 2022
streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA, Keutamaan Menutup Aib Orang

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist