• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Umar Membagi Harta para Gubernur

Redaktur Sodikin
11 bulan ago
in Sirah
Reading Time: 2min read
0
Ketika Umar Ingin 'Mengalahkan' Abu Bakar

Ilustrasi dinar dirham. Foto: Hidayatullah

Oleh: KH Achmad Satori Ismail 

IBNU al-Lutbiyyah ditugaskan Rasulullah SAW untuk mengumpulkan pajak dari Bani Suleim. Saat melapor kepada Beliau SAW, al-Lutbiyyah memilah harta yang dibawanya menjadi dua, seraya berkata, “Bagian ini untuk engkau (baitulmal) dan bagian ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.”

Menyaksikan hal ini, tersirat kemarahan di wajah Beliau, lalu berkata, “Jika kamu duduk di rumah ibu-bapakmu, apakah kamu akan mendapatkan hadiah-hadiah itu?”

BACA JUGA: Wanita Tua dari Bani Najjar yang Menolak Harta Pemberian Abu Bakar

Kemudian, Rasulullah SAW berdiri berkhotbah, “Amma ba’du, Sesungguhnya aku telah menugaskan seorang dari kamu suatu pekerjaan yang dibebankan Allah kepadaku, kemudian datang dan berkata, ‘Ini bagian untukmu dan ini adalah hadiah yang khusus untukku. Apakah dia akan dapatkan hadiah-hadiah itu jikalau duduk di rumah ibu-bapaknya? Demi Allah, jika salah seorang dari kamu mengambil yang bukan haknya, akan dibebani Allah dengan harta itu pada hari kiamat.” (HR Al Bukhari) (Lihat dalam Fathul Bari, Juz III, hal 285). Ibnu al-Lutbiyyah tidak mengambil hadiah itu dan memberikannya ke baitulmal.

Pada masa Umar Bin Khattab, penerapan sistem ini amat tegas terhadap semua gubernur yang berkuasa. Umar membagi harta mereka yang didapatkan lewat bisnis dan lainnya menjadi dua bagian, sebagian untuk mereka dan sebagian lainnya untuk baitulmal.

Pada saat itu, para gubernur terdiri atas para pembesar sahabat, seperti Abu Hurairah, Amr ibnu al Ash, Abdullah bin Abbas, Sa’d bin Abi Waqqash, dan ‘Utbah bin Abi Sufyan.

Alasan Umar membagi harta kekayaan mereka menjadi dua karena adanya syubhat pada sebagian harta kekayaan mereka.

Ada kemungkinan harta tersebut didapatkan melalui kekuasaan, jabatan, dan wibawa mereka sebagai penguasa saat mereka bisnis.

Islam sebagai agama yang menganut prinsip keseimbangan, keadilan, keluwesan, dan keluasan membolehkan umatnya memiliki harta yang dihasilkan sesuai dengan prinsip syariah.

Akan tetapi, kepemilikan harta secara pribadi ini, tidak bebas tanpa batas, seperti dalam sistem ekonomi liberal dan tidak dilarang, seperti dalam sistem sosialis. Kepemilikan itu dibatasi sesuai dengan prinsip keadilan yang penuh toleransi.

Di antara ketentuan itu, pertama, adanya pembatasan penumpukan kekayaan kepada orang-orang tertentu. Allah berfirman, “…Supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu… (QS al-Hasyr [59] :7).

Kedua, mengharamkan sebagian harta. Harta yang boleh dimiliki dan dinikmati hanyalah harta yang didapat secara baik, halal, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

BACA JUGA: Semua Harta yang Kita Miliki Pasti Dihisab

Loading...

Ada beberapa harta yang diharamkan karena didapat dengan cara zalim dan tidak sesuai prinsip keadilan distribusi harta seperti, (a) harta yang diperoleh dari riba. Islam mengancam pemakan riba dengan siksaan amat pedih. (Lihat an-Nisaa’[4]: 160-161, al-Baqarah [2]: 275-280). (b) Harta yang diperoleh dengan cara monopoli dan penipuan dan (c) harta hasil eksploitasi jabatan dan kedudukan.

Negara boleh menyita harta para pejabat yang didapat dengan menggunakan kedudukan dan jabatannya, lalu memasukkannya pada daftar kekayaan negara.

Jika secara logika seorang pejabat memiliki kakayaan yang tidak sesuai antara penghasilan resmi bahkan nilai tabungannya berjumlah miliaran, dia perlu diperiksa yang berwajib.

Umar menyita harta pejabat yang didapat dengan cara mengeksploitasi jabatan dan kedudukannya. Lalu, harta itu diberikannya kepada baitulmal atau kas negara. Apa yang dilakukan Umar itu perlu diteladani dan ditegakkan di negeri ini secara adil. []

SUMBER: IKADI

Tags: gubernurHartaumar bin khattab
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Kisah Nabi Ibrahim Berdebat dengan Ayah dan Kaumnya

Seandainya Tidak Buta, Aku Pasti Pergi Berjihad

19 Januari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kisah Gempa Bumi di Era 2 Umar

17 Januari 2021
Islam Adalah Diin yang Sempurna

Saat Rasulullah Bacakan Surat Fushshilat, Semua Orang Kafir Bersujud

16 Januari 2021
Sepenggal Kata yang Mengkhawatirkan Abu Bakar

Tatkala Sahabat Rasul Bertanya Akan Nasibnya di Akhirat

16 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Menkes Sebut Dua WNI yang Terjangkit Virus Corona Dirawat di RSPI Sulianti Saroso

Menkes Sebut Dua WNI yang Terjangkit Virus Corona Dirawat di RSPI Sulianti Saroso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat
Kolom

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

Redaktur Yudi
12 menit ago
Kisah Nabi Ibrahim Berdebat dengan Ayah dan Kaumnya
Sirah

Seandainya Tidak Buta, Aku Pasti Pergi Berjihad

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Pernah Jatuh dan Disangka Meninggal saat Shalat, Armand Maulana Ungkap Hikmahnya
Muslimbiz

Pernah Jatuh dan Disangka Meninggal saat Shalat, Armand Maulana Ungkap Hikmahnya

Redaktur Eneng Susanti
7 jam ago
Banyak Jalan untuk Beramal
Islam 4 Beginner

Rutin Melakukan Kebaikan

Redaktur Laras Setiani
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add