• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Tim Anies-Prabowo-Ganjar Siapkan Argumen untuk Kesimpulan Sidang Sengket Pilpres di MK

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
mk, bansos, pilpres, KPU, BAWASLU

Foto: Sidang sengketa Pilpres 2024 (Anggi Muliawati/detikcom)

0
BAGIKAN

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan kesimpulan sidang.

Penyampaian kesimpulan itu dilaksanakan, Selasa (16/4/2024). Bagaimana inti kesimpulan yang akan diserahkan dari masing-masing kubu capres-cawapres?

Kubu Anies-Cak Imin

Tim hukum Anies dan Cak Imin atau AMIN telah memfinalisasi kesimpulan sidang untuk diserahkan ke MK. Tim AMIN akan membantah keterangan dari empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di sidang MK.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Sikapi Hasil Pilpres 2024, Mantan Ketua MK dan Mendagri Bilang Begini

“Saat ini kami sedang rapat di sekretariat THN untuk memfinalisasi kesimpulan yang akan disampaikan besok siang,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Ari membeberkan salah satu materi dalam kesimpulan tersebut. Dia mempersoalkan keterangan keempat menteri dalam sidang MK, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

“Intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata,” kata Ari.

Ari menyoroti keterangan Muhadjir soal kunjungan Jokowi ke daerah mempertimbangkan daerah yang miskin dan banyak terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, keterangan Muhadjir tidak sesuai fakta.

“Presiden tidak mengunjungi banyak daerah miskin ekstrem dan rentan pangan. Hampir seluruh atau 98 dari 100 daerah dengan Indeks Kerentanan Pangan terburuk tidak dikunjungi Presiden,” kata dia.

“Keterangan Muhadjir yang tidak sesuai fakta membuktikan bahwa Kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden Jokowi ke daerah untuk pemenangan paslon 02,” imbuhnya.

Selain itu, Ari juga membantah pernyataan Airlangga bahwa El Nino mengancam ketersediaan beras yang mengancam seluruh dunia, diindikasikan dengan kenaikan harga beras di Thailand dan Vietnam. Ari menduga adanya penyalahgunaan stok beras bukan untuk bansos dan kepentingan politik.

“Pemerintah sudah mengimpor beras 3,8 juta ton sepanjang 2023 hingga awal 2024 atau jauh melebihi penurunan produksi beras. Namun, harga beras justru mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah,” kata Ari.

Tak hanya soal pembagian bansos, Ari juga menyinggung pengangkatan Penjabat atau Pj kepala daerah yang dianggap berkaitan dengan pengarahan pilihan di Pilpres 2024.

“Pemerintah sengaja membuat regulasi Pj. Kepala Daerah dalam bentuk ‘Peraturan Menteri’ sehingga minim partisipasi dan pengawasan dalam penyusunannya,” kata Ari.

Kubu Prabowo-Gibran

Serupa, tim hukum paslon pilpres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming juga mengaku telah menyusun kesimpulan sidang pada tahap finalisasi. Ketua tim hukum paslon 2, Yusril Ihza Mahendra, yakin gugatan yang dilayangkan kubu nomor urut 1 dan 3 bukan ranah MK.

“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan.

“Kesimpulan ini akan kami serahkan Selasa 16 April kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua MK,” sambungnya.

Yusril membeberkan kesimpulan yang disusun pihaknya itu merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Yusril menyatakan bahwa pihaknya menyimpulkan gugatan perkara tersebut tidak seharusnya dilayangkan pemohon ke MK.

“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

“Apa yang dimohon para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Yusril mengatakan pihaknya juga menyimpulkan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya. Dia menyinggung keterangan para saksi yang menurutnya gagal membuktikan dugaan pelanggaran.

“Sementara dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” katanya.

“Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yusril meminta MK menyatakan keputusan KPU soal perolehan suara pilpres tetap berlaku.

“Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 % dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum,” kata dia.

Kubu Ganjar-Mahfud

Tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan siap menyerahkan kesimpulan sidang ke MK. Kubu Ganjar-Mahfud yakin dalil permohonan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh MK.

“Benar, besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata perwakilan tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan.

Ronny menyoroti pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang dianggap cacat prosedur. Dia menyebut pihak termohon, yakni KPU, melanggar kode etik lantaran menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru.

“Soal PKPU pencalonan Gibran tidak diubah masih menggunakan yang lama dan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran,” kata Ronny.

Ronny mempersoalkan sistem Sirekap yang dijalankan KPU bermasalah. Dia juga menyinggung permasalahan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dianggap berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2024.

“Salah satu yang dipersoalkan ahli yang kami hadirkan terkait data hasil penghitungan suara dan data administratif atau checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23-28 juta suara. Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu,” kata Ronny.

“Soal bansos, fakta persidangan dengan menghadirkan 4 menteri di MK benar-benar menunjukkan bahwa bansos erat kaitannya dengan pilpres. Mengapa, merujuk kepada berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Soal El Nino, misalnya, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada. Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino,” lanjut dia.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Kutip Ayat Al-Qur’an

Lebih lanjut, Ronny mengungkit persoalan komisioner KPU diduga melakukan intervensi ke jajaran KPU daerah agar meloloskan partai politik tertentu. Dengan begitu, dia yakin MK akan mengabulkan dalil permohonan yang diajukannya.

“Dalam fakta persidangan juga terungkap bagaimana komisioner KPU yang mengintervensi KPU-KPU daerah agar meloloskan partai politik yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Fakta ini tidak pernah sekalipun dibantah oleh Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Fakta ini menunjukkan bagaimana penyelenggara pemilu kita sama sekali tidak profesional dan hancur-hancuran secara moral dan integritas,” ujarnya.

“Dari fakta-fakta persidangan itu kami yakin dan optimistis bahwa permohonan dan dalil kami bahwa pilpres kali ini melanggar prinsip-prinsip luber, jujur dan adil itu dikabulkan majelis hakim MK,” kata dia. []

SUMBER: DETIK

Tags: MKpilpres
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jawaban Kaesang soal Peluang Maju di Pilkada

Next Post

Temui JK, Pendeta Gilbert Lumoindong Mohon Maaf dan Klarifikasi soal Video Viral

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 pilpres

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.